Komisi VI Temukan Penyelewengan Dana Subsidi Penggunaan Kapal Ternak Tol Laut

01-03-2017 / KOMISI VI
 
 
Komisi VI DPR menyayangkan adanya penyelewengan peruntukan dana subsidi pengiriman Sapi dari Prov.NTT ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Ternak Tol Laut KM Camara Nusantara 1.
 
 
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana mengatakan, Pemerintah telah mensubsidi biaya angkut 1,2 juta/ekor sapi, yang setiap  keberangkatan membawa 500 ekor menggunakan Kapal Tol Laut.
 
 
Ia menambahkan, jadi untuk biaya angkut hanya membayar 330 ribu/ekor sapi. Sehingga, dengan subsidi ini, harga pengiriman jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan Cargo seharga 1,1 juta/ekor sapi.
 
 
"Dengan adanya Kapal Tol Laut yang bersubsidi ini, pihak swasta justru berebut untuk menggunakan jasa pengiriman ini, sebab bayarnya jauh lebih murah daripada menggunakan cargo," kata Ketua Tim Kunker Komisi VI saat meninjau Kapal Ternak di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, Selasa (28/2).
 
 
Padahal, lanjut Azam, PT Berdikari (persero) yang ditugaskan pemerintah untuk memasok sapi dari NTT ke Jakarta. Tetapi, justru jumlah kuota pengiriman sapi yang didapat PT.Berdikari jauh lebih kecil dibanding swasta. 
 
 
"Pada tahun 2016 saja hanya diberi kuota 1382 ekor selama 6 bulan, sedangkan menurut laporan pimpinan PT.Berdikari mampu memasok sekitar 6000 ekor/tahun, padahal Berdikari mendapat kuota 10 ribu/tahun dari DKI," jelas Politisi F-Demokrat ini.
 
Selain itu, kata Azam, ada ketimpangan harga jual sapi antara PT.Berdikari dengan pihak swasta. Padahal, harga beli dari petani cuma 30 ribu/kg, sedangkan dari pengepul 38-40 ribu/kg. 
 
 
"Seandainya dijual 60-80 ribu saja, berarti sudah untung, tetapi pada kenyataannya pihak swasta menjual dengan harga 100-150 ribu/kg. Ini menjadi pertanyaan kami, siapa yang menikmati harga sapi semahal itu," tanya Politisi Dapil Jawa Timur 3 itu.
 
Sedangkan, Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono menyatakan, Kapal Tol Laut yang  disubsidi dari APBN 750 juta/kebarangkaran seharusnya PT. Berdikari sebagai stabilisator pasar bisa mendapatkan kuota yang lebih banyak dari swasta.
 
 
"Menurut saya, karena fungsi PT.Berdikari sebagai stabilisator harga, dengan diberikan kuota yang lebih banyak harapannya harga sapi di Jakarta jadi lebih murah. Jika pihak swasta tidak bisa menjual dengan harga 80-85 ribu/kg sama dengan PT.Berdikari, lebih baik kuotanya diberikan saja semuanya ke Berdikari," tekan Politisi F-Gerindra ini.
 
 
Ditambahkannya, saat ini PT.Berdikari mendapatkan kuota sekitar 100-150 sapi setiap pengiriman dalam 1 bulan 2 kali, berarti tidak sampai 20 persen. 
 
"Ini harus menjadi perhatian dari kementerian pertanian, perdagangan dan perhubungan untuk ikut mendukung didalam proses penambahan kuota dari PT.Berdikari dan soal penentuan harga. Karena subsidi ini dana rakyat, maka harusnya harga sapi bisa lebih murah,"tutupnya.
 
 
Kepala Perwakilan Berdikari NTT, Jane marunduri mengatakan, kami sering mendapatkan kendala mulai dari rekomendasi jumlah kuota, sampai sapi naik ke Kapal. Dengan kehadiran Komisi VI DPR ini, kendala operasional diharapkan bisa dikoordinasikan dengan pusat.
 
"Jadi nantinya, setiap pengurusan operasional dari mulai rekomendasi, karantina dan sampai naik kapal"ungkapnya.
 
 
Menurut Jane, kalaupun nantinya ada penambahan kuota untuk pengadaan sapi, kami dari pihak PT.Berdikari menyatakan siap untuk mensuplai sapi jika nantinya ada penambahan.(jk,mp) foto: jaka/mr.
 
 
 
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...