Irtama Setjen DPR Buka acara Sosialisasi PMPRB

06-03-2017 / INSPEKTORAT UTAMA

Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha membuka acara Sosialisasi Peningkatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Acara yang digelar diruang rapat Pansus B Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta itu dihadiri oleh para pejabat Eselon Setjen dan Badan Keahlian DPR RI.

 

“Setiap tahun kita melaksanakan penilaian mandiri dan pelaksanaan rekomendasi birokrasi, artinya setelah setahun teman-teman melaksanakan kinerjanya, dalam konteks reformasi birokrasi, maka tiba saatnya diawal tahun antara Bulan Januarai hingga maret, kita akan melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi birokrasi,” ucap Setyanta Nugraha dalam sambutannya, Senin (06/03/2017).

 

Untuk mengingatkan kembali apa-apa yang telah dilakukan, pada kesempatan itu Setyanta Nugraha merefresh kembali  proses yang pernah dilakukan pada tahun 2016 yang lalu. Ia menjelaskan bahwa penilaian PMPRB itu dilakukan secara mandiri, yang mencakup penilaian Pengungkit dan Hasil.

 

“Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya yang sangat menentukan keberhasilan. Sementara hasil adalah kinerja yang dibuat dari komponen pengungkit. Apa yang dilakukan teman-teman selama dalam setahun itu adalah pengungkit, apakah itu membuat instrumen regulasi atau melaksanakan berbagai kegiatan. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan itu pasti harus ada perencanaannya,” paparnya.

 

Menurutnya, seringkali kegiatan-kegiatan  yang dilakukan itu tidak mempunyai perencanaan dan regulasi yang memayungi kegiatan tersebut.

 

“Oleh karena itulah, pada awal tahun kemarin kami mencanangkan untuk tahun 2016 sebagai tahun regulasi. Hal itu supaya kita dapat membereskan terlebih dahulu, agar semua yang kita lakukan memiliki landasan hukum dan regulasinya,” ujar pria yang akrab disapa Toto itu.

 

Sementara yang dimaksud dengan hasil adalah apa yang sudah dilakukan dan dinilai berdasarkan survey. Toto juga menerangkan, secara umum proses PMPRB itu paling lama 3 bulan, yakni mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaporan yang dilakukan secara online karena berbasis website.

 

“Kita harus mengetahui prinsip-prinsip penilaian PMPRB itu, dengan kita mengetahui mekanisme dan prinsip penilaian, maka kita bisa mempersiapkan apa yang seharusnya kita siapkan supaya kita mendapatkan nilai yang baik. Sebab terkadang kita menganggap bahwa bila telah melakukan suatu kegiatan, maka seolah-olah kegiatan itu sudah selesai. Padahal itu adalah merupakan include dari proses perbaikan berikutnya,” tegasnya (dep.mp) Foto : Arief/od.

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...