Pansus DPR Berikan Ruang Perlindungan Bagi Korban Terorisme

22-03-2017 / PANITIA KHUSUS

Anggota Panitia Khusus (Pansus)  DPR RI Risa Mariska menyampaikan keinginan pansus untuk memberikan perlindungan kepada korban terorisme melalui revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

"Kita minta semakin dikuatkanlah,  di usulan pemerintah tidak ada,  makanya kita usulkan perlindungan kepada korban untuk dimasukkan," tutur Risa di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta,  Rabu (22/03/2017).

 

Ia menjelaskan, saat ini pansus bersama pemerintah belum membahas hal- hal yang bersifat substantif.  Namun,  lanjut Risa,  pansus melihat ada urgensi terkait perlindungan terhadap korban.  

 

Menurut politisi F-PDIP itu,  negara belum hadir dalam memberikan perlindungan terhadap korban terorisme. Penanganan tindak pidana terorisme selama ini hanya difokuskan kepada pelaku. Sementara,  hak-hak korban seringkali terlupakan. 

 

Data di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan korban peristiwa bom Bali I,  bim bali II, JW Marriot,  Kedutaan Australia,  dan yang terakhir bom Sarinah belum mendapatkan kompensasi dengan baik.

 

Selain memperjuangkan pemenuhan hak korban,  Pansus juga mengusulkan agar nama-nama yang sebelumnya terduga pelaku namun tidak terbukti untuk diperbaiki, sehingga mereka bisa kembali diterima masyarakat. 

 

Beberapa poin yang urgen lainnya yaitu terkait masa waktu penindakan, yang sebelumnya 7 hari diatur menjadi 30 hari.  Bercermin pada kasus Siyono, hal ini menjadi penting dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM terhadap pelaku terduga teroris.

 

"Tujuh hari itu biasanya aparat punya keterbatasan waktu,  kalau kita berikan jangka waktu yang lebih lama mereka bisa fleksibel. Kadang kita dengar ada penyiksaan terhadap pelaku,  nah kita harapkan bisa mengurangi kemungkinan seperti itu," ia menandaskan. (ann,mp)/foto:mulya/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...