KOMISI VII BAHAS RUU INFORMASI GEOSPASIAL

07-05-2010 / KOMISI VII

            Komisi VII DPR RI mulai membahas RUU tentang Informasi Geospasial. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Juni mendatang.

            Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR dari F-PPP HM. Romahurmuziy atau  akrab dipanggil Romi, pada Dialog Interaktif Bersama Wakil Rakyat di RRI Pro 3, Jum’at (7/5).

            Romi mengatakan, saat ini Komisi VII DPR masih melakukan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai stakeholder untuk mendapatkan berbagai masukan terkait dengan RUU tersebut.

            Diharapkan, katanya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-fraksi sudah dapat masuk pada Mei bulan ini dan awal Juni sudah dapat dimulai pembahasannya bersama-sama dengan Pemerintah.

            Diakui Romi, masyarakat masih asing mendengar nama Geospasial. Untuk itu, dalam pembahasan RUU ini nantinya diharapkan akan didapat sebuah nama UU yang dapat langsung dimengerti masyarakat begitu orang membaca nama Undang-undang tersebut.

            Menurutnya, ada beberapa usulan untuk merubah nama UU tersebut, seperti RUU  tentang Informasi Peta Rupa Bumi, RUU tentang Informasi Kebumian, atau UU Informasi Kewilayahan. “Berbagai usulan tersebut tentunya ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” katanya. .

            RUU tentang Informasi Geospasial ini merupakan usul inisiatif Pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010. Intinya, RUU ini mengatur pemetaan yang berkaitan dengan kondisi fisik ruang yang ada di bumi (tanah dan yang ada di dalam tanah)  

            Romi mengatakan, UU ini diharapkan akan menjadi semacam resolusi konflik,  konflik metode dan konflik akademik terkait dengang pola-pola pemetaan yang sekarang skalanya, maupun rupanya masih berbeda-beda.   

            Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kebijakan dan Hukum WWF Indonesia Fathi Hanif berharap, RUU ini bisa menyelesaikan hal yang selama ini terjadi yaitu perbedaan informasi antara lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya, berapa luas kawasan hutan Indonesia, berapa luas hutan yang berkurang. “Diantara instansi yang satu dengan yang lain itu selalu terjadi  perbedaan,” katanya.   

Ke depan, dia berharap perbedaan angka ini bisa dihindari dengan adanya UU tersebut. Dan dia juga berharap, UU ini juga merumuskan bagaimana mekanisme penyelesaiannya kalau kemudian ada perbedaan data diantara lembaga pemerintah.  (tt)  

 

BERITA TERKAIT
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...
Perampokan Warga Ukraina Harus Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Industri Pariwisata Bali
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti kasus perampokan brutal terhadap warga Ukraina, Igor Iermakov, oleh...
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...