KOMISI VII BAHAS RUU INFORMASI GEOSPASIAL
Komisi VII DPR RI mulai membahas RUU tentang Informasi Geospasial. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Juni mendatang.
Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR dari F-PPP HM. Romahurmuziy atau akrab dipanggil Romi, pada Dialog Interaktif Bersama Wakil Rakyat di RRI Pro 3, Jum’at (7/5).
Romi mengatakan, saat ini Komisi VII DPR masih melakukan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai stakeholder untuk mendapatkan berbagai masukan terkait dengan RUU tersebut.
Diharapkan, katanya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-fraksi sudah dapat masuk pada Mei bulan ini dan awal Juni sudah dapat dimulai pembahasannya bersama-sama dengan Pemerintah.
Diakui Romi, masyarakat masih asing mendengar nama Geospasial. Untuk itu, dalam pembahasan RUU ini nantinya diharapkan akan didapat sebuah nama UU yang dapat langsung dimengerti masyarakat begitu orang membaca nama Undang-undang tersebut.
Menurutnya, ada beberapa usulan untuk merubah nama UU tersebut, seperti RUU tentang Informasi Peta Rupa Bumi, RUU tentang Informasi Kebumian, atau UU Informasi Kewilayahan. “Berbagai usulan tersebut tentunya ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” katanya. .
RUU tentang Informasi Geospasial ini merupakan usul inisiatif Pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010. Intinya, RUU ini mengatur pemetaan yang berkaitan dengan kondisi fisik ruang yang ada di bumi (tanah dan yang ada di dalam tanah)
Romi mengatakan, UU ini diharapkan akan menjadi semacam resolusi konflik, konflik metode dan konflik akademik terkait dengang pola-pola pemetaan yang sekarang skalanya, maupun rupanya masih berbeda-beda.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kebijakan dan Hukum WWF Indonesia Fathi Hanif berharap, RUU ini bisa menyelesaikan hal yang selama ini terjadi yaitu perbedaan informasi antara lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya, berapa luas kawasan hutan Indonesia, berapa luas hutan yang berkurang. “Diantara instansi yang satu dengan yang lain itu selalu terjadi perbedaan,” katanya.
Ke depan, dia berharap perbedaan angka ini bisa dihindari dengan adanya UU tersebut. Dan dia juga berharap, UU ini juga merumuskan bagaimana mekanisme penyelesaiannya kalau kemudian ada perbedaan data diantara lembaga pemerintah. (tt)