Pemerintah Diminta Hormati Putusan Pengadilan Terkait Kebakaran Hutan
Anggota Komisi VII DPR Rofi' Munawar meminta Pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang telah mengabulkan gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015. Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.
“Keputusan pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi Pemerintah,” tegas Rofi' dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (27/3/2017).
Politisi F-PKS itu menambahkan, class action atau gugatan masyarakat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur dalam pasal 90. Dalam peraturan tersebut terdapat klausul masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Sebenarnya kasus ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015. Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama,” imbuh politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Sebagai Informasi, gugatan warga atau citizen lawsuit yang dilakukan oleh warga Kalimantan Tengah melalui Gerakan Anti Asap (GAAs) terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 22 Maret 2017. Gugatan itu didaftarkan pada Agustus 2016.
Dikabulkannya tuntutan warga membuat tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng, harus memenuhi tuntutan para penggugat.
Tuntutan itu berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat. (sf) Foto: Odjie/od.