Desa Sebagai Subjek Pembangunan

29-03-2017 / BADAN LEGISLASI

Sebelum Undang-undang Desa diundangkan, desa masih dipandang sebagai obyek pembangunan semata. Sebagai obyek, desa hanya dijadikan bagian dari program-program sektoral. Kadang-kadang program yang datang ke desa dari pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Saat ini desa, melalui UU Desa, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah telah mengakui desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dan satu kesatuan entitas sosial-politik-budaya yang mandiri. 

 

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Legislasi DPR Hanafi Rais mendukung dan mendorong penuh desa sebagai subyek pembangunan. "Kita juga ingin mendorong kreativitas lokal dari sisi ekonomi atau pun produksi lokal. Sehingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dari ekonomi lokal tertampung dalam Bada Usaha Milik Desa," ungkap Hanafi saat Sosialisasi UU Desa di Bantul, belum lama ini. 

 

Dalam sosialisasi, dijabarkan UU Desa memposisikan desa sebagai basis sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga perlu diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Maka masyarakat desa mempuyai saluran politik, punya saluran ekonomi, dan ini yang harus dimanfaatkan. Dan semua kebijakan desa masyarakat harus dilibatkan, ini untuk menjaga supaya tidak ada kecemburuan pada level desa, dan tentu manfaatnya untuk mereka," papar Hanafi. 

 

Dia juga menyampaikan UU Desa sifatnya untuk penguatan  desa secara kelembagaan dalam struktur pemerintahan. Selain dikuatkan secara struktur juga dikuatkan dengan anggran, yang tiap desa akan menerima sekitar Rp 1 miliar pada 2017. 

 

"Kita juga ingin majukan kemakmuran desa. Sehingga dengan adanya tambahan anggaran dari pusat maupun anggaran yang lain, kita ingin kepala desa itu punya dampak langsung bahwa dana ini untuk kemakmuran masyarakat desa," ungkap Hanafi. 

 

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, menambahkan, BUMDes yang diatur dalam UU Desa akan menjadi badan usaha milik masyarakat desa secara bersama. "Sehingga kemudian nanti desa punya keunggulan secara ekonomi, produknya punya unggulan dibanding desa lain. Tujuannya untuk kemakmuran bersama," papar Hanafi. (eko/sc)/foto:eko/iw.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba Jawab Perkembangan, Permasalahan, dan Kebutuhan Hukum
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendry Munief menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang...
Perkuat Kelembagaan, Firman Usulkan Ubah Nama BPS Jadi Pusat Data Statistik Nasional
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti soal keberadaan Badan Pusat Statistik (BPS)selaku pihak yang...
Baleg Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada, Demi Perbaikan Praktik Pemilu
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan...
Pemberian Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi Guna Peningkatan Kualitas Pendidikan
21-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba)...