IMPLEMENTASI UU SAMPAH DIANGGAP JALAN DITEMPAT
Anggota Komisi dari Fraksi Golkar Halim Kalla menilai implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hanya jalan di tempat. Pasalnya program-program pengelolaan sampah yang diamanatkan undang-undang tersebut mayoritas tidak berjalan.
Hal ini dikemukakan saat Komisi VII yang dipimpin Ketua Komisi Teuku Riefky Harsa didampingi Wakil Ketua Zainudin Amali Raker dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim (BNPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (11/5/2010)
Halim mengingatkan, dalam Undang-undang tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa setiap lingkungan wajib mengurus sampahnya sendiri. Namun kenyataannya, lanjut dia, sampai sekarang belum berjalan, sehingga banyak perumahan dan industri membuang sampah sembarangan, ahirnya menjadi urusan pemkot.
Ia menyayangkan, karena para pengurus atau pengembang pengembang perumahan selalu mengedepankan biaya yang murah, dan tidak diimbangi dengan pola pengelolaan sampah yang mandiri di lingkungannya.
“Ini yang jadi masalah, sebenarnya mengatasinya gampang, sistemnya sudah ada. Tapi karena tidak ada paksaan, mereka merasa tidak ada tekanan, kewajiban ataupun alasan yang mengharuskan untuk itu, padahal jelas undang-undangnya sudah ada,” Tegasnya
Terkait program pengelolaan sampah terpadu, Halim menilai pengelolaan tersebut tidak berjalan, selain mahal juga kesulitan dalam mencari lahan. “Pengelolaan sampah secara kecil-kecilan jauh lebih efektif, tidak perlu angkutan besar dan investasinya juga murah,”katanya. (sw)foto:Warni/parle/RY