Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady yakin Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang draftnya sedang disusun Komisi V tidak akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004.
Pasalnya, pertama. karena landasan filosofis RUU SDA ini sudah memenuhi Hak Azasi Manusia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Kedua, dalam RUU ini yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai dan diatur oleh negara.
"Kalau frame berpikir kita berangkat dari kedua hal tersebut untuk menyusun pasal demi pasal, ayat demi ayat yang filosofisnya, ruhnya berdasarkan UUD 1945 tidak ada alasan lagi MK untuk menolak UU ini ke depan," jelasnya usai Forum Group Discussion yang diselenggarakan Komisi V di Kampus Universita Hasanudin, Makasar, Kamis (30/3/2017)
Oleh karena itu, lanjut legislator dari Golkar ini, yang harus dipikirkan dalam RUU SDA ini adalah substansinya harus sesuai dengan HAM dan pemanfaatnya harus dikelola dengan baik karena obyeknya adalah air. Sebagaimana mengemuka dalam FGD tersebut, bahwa air yang harus diatur adalah sumbernya, pemanfaatannya dan pengaturannya.
"Dari sisi pengaturan inilah yang kita rumuskan sekarang. Banyak Undang-Undang yang terkait disini. Jadi harus kita waspadai dan teliti betul, karena UU SDA ini banyak terkait dengan UU Perikanan, UU Kehutanan dan UU Otonomi Daerah," paparnya.
Ia menegaskan, dengan UU ini tidak akan ada lagi aturan atau kewenangan yang diberikan atau dilimpahkan kepada swasta.Semua harus dikelola oleh negara. Apakah dalam bentuk BUMN atau BUMD.
"Karena SDA ini tidak boleh diprivatisasi atau diswastakan. Kalau sudah diswastakan yang akan muncul adalah provit oriented. Sedangkan ini menyangkut kebutuhan orang banyak untuk hidupnya," mantapnya. (sc) Foto: Suci/od.