Panja Perpajakan Undang PPATK Bahas Kasus PT PHS
Panitia Kerja (Panja) Perpajakan siap melakukan mediasi tanpa mengintervensi terkait kasus pajak yang menimpa PT PHS. Hal tersebut mengemuka saat Komisi XI DPR mengadakan RDPU dengan PT Permata Hijau Sawit ( PHS) terkait kasus retitusi pajak fiktif, yang dipimpin oleh Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng, di Gedung Nusantara I, Selasa, (18/5).
“Kita mengharapkan kasus PT PHS sebagai best practice dari persoalan perpajakan dengan menerapkan solusi radikal dari ruang gelap pajak,”kata anggota DPR Eva Sundari dari PDIP saat rapat tersebut berlangsung.
Menurut Eva, pengadilan pajak cenderung ambigu dan belum sepenuhnya berada pada sisi yudikatif tetapi masih pada level eksekutif dan terlihat masih ada konsentrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Area gelap ini yang harus dibuka dengan mencabut UU rahasia pajak dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara seperti Swedia,”paparnya.
Dia menambahkan, Mafia pajak sebagian besar bekerja pada ruang gelap tersebut dengan memanipulasi wajib pajak bersama dengan oknum. Karena itu, kita mengharapkan dengan adanya Single indentity Number (SIN) dapat meningkatkan transparansi di sektor pajak. “DPR harus melakukan mediasi atau minimal melakukan akselerasi terkait kasus ini,”katanya.
Sementara Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng mengatakan, DPR akan segera memanggil Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan restusi pajak fiktif yang dilakukan oleh PT Permata Hijau Sawit (PHS). "Tindak lanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk PPATK," ucap Melchias.
Melchias menyatakan, keterangan dari PPATK sangat diperlukan untuk mengetahui ke mana saja aliran uang PT PHS termasuk kepada PT Putri Windu Semeseta yang diindikasikan oleh Ditjen Pajak sebagai perusahaan fiktif. "Jadi apakah benar-benar hak mereka, atau sektor rekayasa yang dilakukan sndiri," ujarnya.
Melchias menambahkan, DPR akan meminta keterangan dari pihak-hak terkait secara terpisah. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dari para narasumber. "Kita lihat mana yang perlu dikonfrontasi, tapi pihak-pihak itu akan dimintai keterangan secara terpisah," ujarnya.
Seperti kita ketahui, Kasus PT PHS muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya di Kantor Ditjen Pajak mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi kasus terkait restitusi pajak yang diduga fiktif sekitar Rp 300 miliar yang dilakukan PT PHS. (SI)foto:do/parle/ray