KOMISI V REKOMENDASIKAN PENYELESAIAN PEKERJA TPK KOJA PADA KOMISI KETENAGAKERJAAN
Komisi V DPR RI merekomendasikan penyelesaian mogok kerja yang dilakukan Pekerja Manajemen Kerjasama Operasi (KSO) Terminal Petikemas Koja (TPK) Tanjung Priok pada komisi yang membidangi masalah tenaga kerja (Komisi IX DPR).
Jika dipandang perlu, Komisi V melalui Pimpinan Dewan akan mengadakan rapat gabungan dengan Komisi VI dan IX terkait dengan permasalahan tersebut.
Hasil keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Joseph Umar Hadi kepada Direksi PT Pelindo II dan jajarannya, setelah sebelumnya rapat diskors untuk mengambil keputusan tersebut.
Pada Rapat Dengar Pendapat pagi itu (Rabu 26/5), Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino menyampaikan kronologis terjadinya mogok kerja yang terjadi pada tanggal 1 hingga 3 Mei yang lalu oleh Pekerja Manajemen KSO TPK Koja.
Lino menyampaikan permasalahan tersebut karena Pelindo II adalah mitra kerja Komisi V dan perlu mendapatkan dukungan bahwa kegiatan jasa kepelabuhanan adalah kegiatan yang bersifat strategis untuk kepentingan perekonomian nasional, sehingga perlu dipelihara keamanan dan kelancaran pelayanan jasanya.
Selain itu, dia juga ingin mendapatkan dukungan langkah-langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan PT Pelindo II terhadap para pekerja yang telah melakukan mogok kerja untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lino menjelaskan, awal terjadinya mogok kerja tersebut dikarenakan adanya tuntutan kenaikan gaji. Kenaikan yang diusulkan Serikat Pekerja TPK Koja sesuai prinsip kesetaraan dengan PT JICT (Jakarta International Container Terminal).
Usulan manajeman naik 9,6 persen atau menjadi Rp 114,7 milyar, sementara tuntutan serikat pekerja naik 83,6 persen atau menjadi Rp 191,3 milyar.
Dalam tahun 2010, kata Lino, manajemen hanya mampu mengakomodir tambahan biaya pegawai sebesar Rp 10 milyar, sedangkan tuntutan serikat pekerja meminta tambahan sebesar Rp 86,7 milyar.
Lino mengatakan, usulan manajeman telah memperhatikan nilai-nilai sosial, berkeadilan dan kesetaraan proporsional yang dituangkan dalam komponen kesejahteraan.
Berdasarkan data yang ada, kompensasi penghasilan pekerja di pelabuhan saat ini sudah cukup tinggi, terutama di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok. Lino juga menegaskan, level dari gaji orang-orang yang ada di TPK Koja itu bukan pekerja dengan gaji yang rendah. Mereka sudah ada di level yang sangat confirm,” katanya.
Lino mengingatkan, apabila terdapat gangguan operasional di pelabuhan maka dampaknya akan sangat luar biasa yang berpengaruh sangat luas pada perekonomian nasional. Apalagi, katanya, 75 persen ekspor impor kita berada di pelabuhan Tanjung Priok.
Mendengar penjelasan yang disampaikan Dirut Pelindo II seputar permasalahan tenaga kerja, pada kesempatan tersebut anggota Fraksi Partai Gerindra, Nur Iswanto mengatakan sebaiknya hal ini diselesaikan di Komisi IX DPR yang menangani masalah Ketenagakerjaan.
Jika masalah pekerja ini disampaikan pada Komisi V DPR, tentunya Komisi V tidak dapat mengambil keputusan apapun, karena ada komisi lain yang lebih berhak menangani hal itu.
Fary Djemi Francis, dari fraksi yang sama pun sependapat jika permasalahan tersebut disampaikan ke Komisi IX DPR dan minta Pimpinan rapat untuk mengakhiri RDP pagi itu karena memang bukan menjadi domain Komisi V DPR. Akhirnya, rapat diskors untuk memutuskan diteruskan atau ditutup. (tt)foto:do/parle/ry