KOMISI V DUKUNG KEBIJAKAN PSO ANGKUTAN PENUMPANG LAUT EKONOMI
23-02-2009 /
KOMISI V
Komisi V DPR RI memberikan mendukung usulan Pemerintah terkait dengan Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri pada APBN Tahun Anggaran 2009.
Demikian sampaikan Wakil Komisi V Hardi Soesilo, dalam Rapat Kerja yang dihadiri Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo dan Dirut PT. Pelni Jussabella Sahea, Senin (23/2), di Gedung DPR, Jakarta.
Dukungan tersebut untuk melaksanakan amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan sesuai dengan Penugasan dalam Ketentuan Trayek dari Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan serta Keputusan Menteri No.22 Tahun 2007 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Dalam rangka menjamin aksesibilitas masyarakat dan menjalin hubungan antar wilayah atau pulau. Hardi Soesilo mengatakan Komisi V dan Pemerintah telah sepakat Pagu PSO untuk angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri pada APBN Tahun Anggaran 2009, melalui PT. Pelni sebesar Rp.600 Milyar
Selanjutnya Komisi V DPR RI mendesak Pemerintah agar dilakukan perbaikan kinerja menyerapan anggaran dikaitkan dengan upaya-upaya yang dilakukan antara lain dengan kebijakan modifikasi kapal penumpang, pengadaan kapal penumpang sederhana, penggunaan jenis bahan baker tertentu (marine fuel oil).
Komisi V DPR meminta Pemerintah untuk mengeluarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Mengkaji Pedoman Penerapan Tarif yang antara lain dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan PSO sebagaimana diamanatkan pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam rangka penilaian atas indicator kinerja yang telah dilaksanakan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan daya saing dengan moda transportasi lain, pemberian reward and punishment, dan pelaksaan good government. (as)