Hetifah Kecewa Pengaturan Keterwakilan Perempuan Tidak Ada Kemajuan

06-06-2017 / PANITIA KHUSUS

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah mengaku kecewa dengan upaya pencalegan perempuan di nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan menemui jalan terjal. Pasalnya Pansus RUU Pemilu memutuskan agar pencalegan perempuan masih sama seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yaitu dalam  nomor urut satu sampai tiga memuat setidaknya satu caleg perempuan. Demikian disampaikan dalam rilis yang diterima Parlementaria pada Selasa, (06/06/2017).

 

Sejauh ini Pansus RUU Pemilu mengambil tiga opsi untuk mengatur keterwakilan perempuan.  Pertama, pengaturan yang ada saat ini (minimal satu perempuan diantara tiga caleg); kedua, Zipper System murni (yaitu pencalegan 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan). Artinya, nomor urut ‘selang-seling’, misalnya, nomer urut 1 laki-laki, nomer urut 2 perempuan dan seterusnya), dan opsi ketiga, calon perempuan ditempatkan nomor urut satu di 30 persen dari seluruh Dapil. Namun pada rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (05/06/2017) menyepakati opsi pertama.

 

Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah menyayangkan keputusan ini. Menurutnya pengaturan keterwakilan perempuan di dalam UU Pemilu mengalami jalan di tempat. “Kami sebelumnya sudah mendapat banyak masukan dari para aktivis perempuan berbagai kalangan bagaimana upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di politik melalui pengaturan-pengaturan yang pro perempuan dalam RUU Pemilu ini,” kata Hetifah.

 

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa partainya berkomitmen mendukung keterwakilan perempuan. “Sejak awal, di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi Golkar mendukung perempuan ditempatkan di nomor urut satu di 30 persen total jumlah dapil,” tegas Hetifah.

 

Namun, Hetifah menyadari betapa beratnya memperjuangkan aspirasi perempuan. Ia pun berharap agar partai politik tetap memberi perhatian dalam pencalegan pada Pemilu 2019 nanti. “Ini sudah menjadi keputusan politik Pansus RUU Pemilu. Ke depan saya berharap agar parpol tetap mendukung keterwakilan perempuan,” pungkas Hetifah. (hs/sc)/Foto : Jayadi/rni

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...