OJK Diharapkan Mampu Cegah Investasi Bodong
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejauh ini kurang preventif dalam menghadapi fenomena investasi bodong yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) pada Rabu, (07/06/2017).
“Kondisi yang sering menyebabkan masyarakat jadi korban dari investasi bodong. Selama ini peran OJK ada dimana kok sehingga pada saat ada kasus, OJK baru turun tangan,” tanya Amir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Oleh karenanya, legislator dapil Sulawesi Selatan I ini mengharapkan agar DK OJK yang nantinya akan terpilih mampu memberikan peran preventif dalam mencegah maraknya investasi bodong. “Seakan fungsi pengawasan untuk mencegah investasi bodong ini belum nampak dari OJK yang ada selama ini,” jelas Amir.
Selain mempertanyakan peran OJK dalam menghadapi investasi bodong, pesoalan lain terkait regulasi juga mencuat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon DK OJK. “Terkait regulasi. Menurut Pak Edi UU no 21 Tahun 2011 tentang OJK apakah sudah tepat untuk kondisi saat ini? Atau perlu ada perubahan untuk perbaikan kedepan?,” tanya Amir kepada calon DK-OJK, Edi Setiadi.
Sebagaimana diketahui, investasi bodong atau kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi masih berkembang di Indonesia. Pada beberapa bulan lalu, OJK sudah menghentikan 19 kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Meski begitu, tetap perlu dilakukan aspek preventif dalam mencegah terjadinya investasi bodong agar tidak terlanjur merugikan masyarakat. (hs/sc), foto : azka/hr.