PMK No.70 Tahun 2017 Membingungkan

09-06-2017 / KOMISI XI

Tidak lebih dari 24 jam, kebijakan pelaporan saldo simpanan untuk kepentingan perpajakan langsung berubah dari Rp200 juta jadi Rp1 miliar. Ada ketidaksiapan pemerintah menerapkan kebijakannya sendiri. Ini juga membuat bingung industri perbankan nasional.

 

"Saya perlu ingatkan pemerintah agar jangan buru-buru meluncurkan kebijakan penting dan menyangkut kepentingan nasional. Ini kok seperti orang 'kebelet' saja. Sungguh aneh," ucap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya yang diterima Jumat (9/6).

 

Heri mempertanyakan urgensi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK tersebut juga tidak mematok batas atas dan bawah bagi nasabah berbentuk badan.

 

Tambah membingungkan lagi saat Menkeu Sri Mulyani salah menyebut nominal yang harus dilaporkan, yaitu minimal 250 ribu USD. Dirjen Pajak kemudian segera mengoreksi bahwa yang dimaksud adalah Rp200 juta. "Saya juga kurang paham kenapa Ibu Menteri ngomongnya dalam USD? Mungkin karena terbiasa dengan USD bukan rupiah," imbuh Heri.

 

Menurut politisi Partai Gerindra ini, kebijakan yang tertuang dalam PMK itu bisa mengacaukan pasar dan tak ada kepastian. Sebetulnya, kebijakan yang diadopsi dari   Automatic exchange of Information itu hanya ditujukan untuk tabungan orang asing di suatu negara. Tapi dalam implementasinya malah merambah juga bagi nasabah dalam negeri. Protes pun sempat dilontarkan kelompok nasabah UMKM, karena mengganggu kepentingan usahanya. "Ini indikasi kuat bahwa ada keresahan di kelompok bisnis atas kebijakan itu. Mereka tidak nyaman diintip seperti pencuri," ungkap Heri

 

Pihaknya berharap, pemerintah menjamin 100 persen data nasabah yang dilaporkan itu tidak disalahgunakan, mengingat data nasabah yang masuk kualifikasi akan bisa diakses secara otomatis oleh Dirjen Pajak. Heri merilis data LPS bahwa per April 2017, jumlah rekening dengan batas saldo minimum sebesar Rp1-2 miliar sebanyak lebih 250 ribu rekening. Saldo Rp2-5 miliar, lebih dari 150 ribu rekening. Dan saldo di atas Rp5 miliar sebanyak 80 ribu rekening.

 

Jadi, lanjut Heri, ada sekitar 480 ribu rekening yang bisa diintip secara otomatis (kapan saja, di mana saja) tanpa perlu adanya alasan yang kuat. Untuk itulah, Heri menyerukan agar ada klausul hukuman bagi aparatur pajak yang kelak menyalahgunakan data nasabah. "Ini penting, karena kewenangannya sangat berpotensi disalahgunakan," tegasnya.

 

Ditambahkan politisi dari dapil Jabar IV itu, kebijakan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan ini telah menabrak banyak peraturan perundang-undangan. Setidaknta ada tiga UU yang ditabrak, yaitu UU No.16/2009 tentang KUP, UU No.21/2008  tentang Perbankan Syariah, dan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. (mh,mp) foto: andri/od.

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...