DPR-DPD DESAK PEMERINTAH TURUNKAN BIAYA HAJI

09-06-2010 / KOMISI VIII

            Komisi VIII DPR dan Komite III DPD mendesak pemerintah untuk menurunkan biaya haji. Hal itu terungkap dalam jumpa pers Komisi VIII DPR dan Komite III DPD di ruang wartawan DPR, Gedung Nusantara III, Rabu (9/6).

            Jumpa pers itu dihadiri Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding (F-PKB), Wakil Ketua Komisi VIII Chairunnisa (F-PG), Yoyoh Yusroh (F-PKS), Mahrus Munir (F-PD), Iskan Qalba Lubis (F-PKS) dan Anggota DPD Sumatera Utara Darmayanti Lubis.

            “Kita mendesak pemerintah dan semua pihak untuk menurunkan biaya penyelenggaraan haji,” tegas Abdul Kadir Karding.

            Menurutnya, pemerintah dapat melakukan negosiasi dalam beberapa hal guna menurunkan biaya haji. Salah satunya adalah melakukan negosiasi dengan maskapai penerbangan yang melayani haji. “Mendorong pemerintah agar melakukan negosiasi dengan maskapai penerbangan pengangkut jamaah haji,” ujarnya.

            Selain biaya tersebut, Abdul Kadir Karding menilai pemerintah juga dapat menurunkan biaya haji dari biaya yang tidak langsung. “Biaya haji masih mungkin diturunkan,” kata Abdul Kadir Karding.

            Ia menjelaskan pada prinsipnya DPR dan DPD melihat masih ada banyak masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dari sisi regulasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia hingga upaya penganggaran yang masih jauh dari harapan.

            “Ironisnya penyelenggaraan haji sudah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah. Mestinya dapat diminimalisir dan memberi pelayanan yang tebaik bagi jamaah,” ujar Karding.

            Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Komisi VIII ingin tanggal 9 Juni DPR dengan Kementrian Agama dapat memutuskan biaya haji. Namun karena masih alotnya pembahasan tersebut, Abdul Kadir karding berharap tanggal 15 Juni hal itu sudah dapat diputuskan.

            Hal senada diungkap Darmayanti Lubis yang menyatakan bahwa DPD secara bulat meminta pemerintah untuk menurunkan biaya haji. “Biaya haji sesungguhnya berasal dari biaya para calon jamaah,” katanya.

            Menurutnya, sampai dengan penyelenggaraan ibadah haji terakhir, pemerintah masih belum dapat memberi pelayanan yang diamanatkan Undang-Undang.  (bs)foto:doe/parle/ray

           

           

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...