DESAK INSITUSI KPK, POLRI GELAR PERKARA KASUS CENTURY
Anggota DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak institusi KPK, Polri untuk melakukan gelar perkara terhadap Kasus Bank Century. Dirinya juga menduga adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menantang KPK, Polri, dan Kejagung untuk melakukan gelar perkara," kata anggota tim pengawas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam Raker dengan KPK, Polri, dan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Bambang juga menunjukkan laporan hasil investigasi partainya. Dia membacakan sejumlah temuan dari hasil penyelidikan mengenai nasabah yang diyakininya fiktif. "Kami punya bukti-bukti, kita lihat dalam laporan ini, ada nasabah fiktif," jelasnya.
sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan, hasil penyelidikan KPK dalam kasus Century ini belum ditemukan indikasi korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century karena tidak adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Saya tidak bisa mengatakan tidak ada penyimpangan. meskipun ada buktinya. Tapi apakah perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian negara?" katanya.
Menurutnya, kata 'dapat' pada unsur merugikan negara telah dihapus di Mahkamah Konstitusi. bahkan, terangnya, BPK tidak pernah menyebutkan ada kerugian negara. "Yang bisa bicara ada kerugian negara adalah auditor, BPK atau BPK,"katanya. (si)foto:Doe/parle/ray