Fasilitas Mewah di Lapas Tidak Dibenarkan

14-06-2017 / KOMISI III

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan adanya sel mewah yang dihuni tahanan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ia menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Pemberian fasilitas itu tidak dibenarkan.

 

Hal itu menjadi temuan Badan Narkotika Nasional saat melakukan penggeledahan di sel Lapas Cipinang. Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, sel mewah ditemukan saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak.

 

“Berarti Menteri Hukum dan HAM-nya tidak benar. Berarti apa yang dilakukan oleh Budi Waseso hari ini benar,” kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

 

Desmond mengatakan, fasilitas-fasilitas sel mewah yang ada di lapas sudah menjadi rahasia umum, namun peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas oleh narapidana menambah parah masalah yang ada di dalam lapas. Hal itu diperparah dengan minimnya tindakan dari Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan saat ini.

 

“Kalau ini kemewahannya tertutup wajar-wajar saja, tapi ada yang luar biasa juga yang sudah terjadi, narkoba di dalam lapas, berarti kan luar biasa sekali. Ini saja tidak membuat Dirjen Lapas dan Menkumham melakukan tindakan-tindakan," tegas Desmond.

 

Bahkan, politisi F-Gerindra itu mendesak agar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak segera dicopot. “Berarti di sini bukan sekedar lapasnya, berarti ini kan Dirjen Lapas harus diganti,” tegas politisi asal dapil Banten itu.

 

Menyikapi hal ini, Komisi III DPR berencana melakukan kunjungan ke Lapas Cipinang untuk meninjau langsung sel mewah yang ditemukan BNN dalam waktu dekat itu.

 

Sebagaimana diketahui, BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dalam sel itu ditemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop (komputer jinjing), satu unit komputer tablet, empat unit telepon genggam dan satu unit token.

 

“Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial,” ungkap Budi Waseso.

 

Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara. Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar. (sf)/foto:azka/iw.

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung
31-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri...
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...