Pansus KPK Resmi Buka Posko Pengaduan
Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah dan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK secara resmi membuka posko pengaduan Pansus Angket KPK.
“Posko ini bukan tempat penyelesaian kasus. Melainkan untuk menampung aspirasi terkait penyimpangan tugas dan kewenangan KPK,”ujar Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut Agun, Posko pengaduan ini adalah tempat untuk menampung berbagai pihak yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK. Pihak-pihak itu yang mendapatkan bentuk pelayanan publik dari KPK, yang dirasakan perlu dilaporkan kepada Pansus.
Agun menambahkan, hal-hal yang dapat dilaporkan kepada posko ini seperti proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti atau pun proses tertentu yang terambil alih, atau hak-hak tertentu yang tereleminir. Agun memastikan, posko ini diadakan bukan untuk pengaduan penyelesaian kasus.
“Posko ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pansus Angket KPK dalam rangka menjalankan tugas penyelidikannya. Tugas penyelidikan itu yang objeknya adalah tugas dan kewenangan KPK, dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” jelas Agun.
Selain itu, jelas politisi F-PG itu, posko pengaduan ini diadakan semata-mata dalam rangka menjalankan prinsip clean and good government, yang memiliki prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif. Sehingga dengan adanya posko ini, prinsip-prinsip itu bisa dijalankan.
Agun memamparkan, posko pengaduan ini sudah dilengkapi pengaduan secara online, yang bisa disampaikan melalui surat elektronik ke pansus_angketkpk@dpr.go.id. Selain itu, juga bisa melalui pos yang dialamatkan ke Ruang Posko Pengaduan Pansus Angket KPK, Gedung Nusantara III Lantai I, Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, 10270.
“Bisa juga dilakukan pengaduan secara langsung ke posko. Nanti ada mekanisme yang diatur. Penerimaan di sini (posko), kemudian akan di deliver ke Lantai 2 Gedung Nusantara III, di sana ada pimpinan dan anggota yang bertugas. Kalau harus diterima dalam RDPU, maka akan dilaksanakan RDPU,” papar Agun.
Dalam kesempatan itu, Agun melaporkan, pihaknya telah menerima tiga laporan dari masyarakat. Laporan itu diantaranya terkait tebang pilihnya penyelesaian kasus kemudian soal pansel KPK yang tidak fair, hingga permasalahan suap pada RAPBD di Sumatera Selatan.
“Laporan ini akan dikaji. Laporan yang memiliki korelasi dengan Pansus, akan kita tindaklanjuti,” pasti politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Fahri Hamzah mengapresiasi langkah inisiatif pansus. Ia berharap, langkah ini menjadi tonggak sejarah agar Indonesia bebas korupsi di masa mendatang. Peresmian posko ini juga dihadiri sejumlah Pimpinan dan Anggota Pansus Angket KPK. (sf) foto: ojie/od.