Bangun Semangat Saling Menghargai Sesama Lembaga Negara

05-07-2017 / PANITIA KHUSUS

Pansus Hak Angket KPK DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan  beserta jajaran di Institusi BPK Pusat.

 

Dalam Konferensi Persnya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, tujuan kedatangan anggota Pansus tersebut adalah untuk membangun semangat komitmen saling menghargai dan saling menghormati diantara sesama lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional.

 

“Karena bagaimanapun bagi kami di DPR, BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional berdasarkan pasal 23e UUD 1945 yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pertanggung jawaban keuangan negara,” kata  Agun di Gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (04/7/2017).

 

Tugas dan Fungsi DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah menjalankan fungsi pengawasan, lanjut Agun, salah satu diantaranya yakni pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Dimana proses penggunaan, pengelolaan, dan pertanggung jawabannya melalui proses yang disampaikan oleh audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan. 

 

“Selain itu kami juga ingin membangun semangat saling menghargai dan saling menghormati antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain. Karena mengelola negara dalam sebuah negara demokrasi tidak mungkin hanya bisa dilaksanakan oleh satu lembaga negara, yakni ada DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY, BI dan sebagainya," papar politisi Partai Golkar ini.

 

"Semua itu adalah lembaga-lembaga negara yang secara konstitusional berkewajiban menjalankan tugas negara untuk mencapai tujuan negara yaitu yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi kami pada semangat itu, mendatangi BPK semata-mata ingin menjalin, membangun, dan memberikan contoh kepada seluruh lembaga-lembaga negara untuk menata kedepan yang lebih baik,” paparnya.

 

Sementara itu, terkait dengan keberadaan Pansus Angket itu sendiri, Agun menyatakan bahwa  Hak Angket adalah tugas konstitusional yang dimilik dewan sebagai fungsi pengawasan yang tertinggi dan dijamin oleh undang-undang. 

 

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan inilah, tentunya juga kita tidak bisa lepas berkaitan dengan pengawasan terhadap apa yang terjadi, apa yang ada berkaitan dengan lembaga KPK. Untuk itu kedatangan kami ke BPK untuk meminta proses audit,  proses pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban KPK sejak KPK berdiri,” paparnya.

 

Sampai sejauh mana bahkan kinerjanya seperti apa, tambah Agun. Bagaimana penanganan persoalan yang terkait dengan penggunaan keuangannya dan lain sebagainya. Jadi kalau bicara pemeriksaan pengelolaan kewenangan negara, itu sampai kepada kinerja yang ada relevansi dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

“Bagaimana konsekuensi dari keuangan negara terhadap tugas koordinasi, tugas supervisi, tugas penyelidikan, tugas penyidikan, tugas penuntutan itu yang kami mintakan kepada BPK secara keseluruhan. Dan ternyata dari hal-hal tersebut, kami menemukan banyak hal yang perlu ditindak lanjuti. Diantaranya adalah tentang keberadaan SDM di KPK yang kami juga perlu melakukan langkah-langkah lanjutan, yang tidak bisa secara spesifik, kami putuskan berdasarkan hasil pertemuan kami dengan BPK, karena ada sejumlah undang-undang lain yang mengaturnya,” jelas anggota dewan dapil Jawa Barat. 

 

Terkait hal tersebut, Pansus Hak Angket KPK juga akan meminta saran dan pandangan dari Menpan dalam kaitannya dengan UU Aparat Sipil Negara. Termasuk pula soal intersepsi UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi ITE yang berkaitan dengan masalah penyadapaan.

 

“Apakah penyadapan-penyadapan yang dilakukan seperti ini juga sudah memiliki landasan hukum yang cukup. Nah, ini pun kami akan dalami lebih jauh, mungkin kami akan menemui Kominfo, termasuk juga mungkin ke berbagai provider. Tidak ada yang kita tutupi, semangatnya bukan untuk kepentingan A, B, C apalagi sampai kepentingan Z, kami tidak melihat kepentingan itu semua. Marilah kita sama-sama untuk meyakini secara objektifitas, keterbukaan, jauhi dan hindari dari kecurigaan, awali dengan itikad yang baik,” tegas Agun.

 

“Kita ingin menata sebuah pola kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang baik, Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lagi menimbulkan tanda tanya ataupun salah sangka yang sampai membuat penyerapan anggaran semakin rendah. Yang mengakibatkan orang akan menjadi semakin ragu melaksanakan anggaran," pungkasnya. (dep/sc) Foto : Arief/od.

 

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...