Penerbangan Balon Udara Jangan Ganggu Kepentingan Umum
Tradisi penerbangan balon udara dilakukan oleh sejumlah masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah dalam menyambut 1 Syawal 1438 Hijriah atau Idul Fitri kemarin. Namun, tradisi yang sudah berlangsung sejak lama ini disoroti karena berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Hal ini pun mendapat sorotan dari Komisi V DPR.
“Penerbangan balon udara itu harus dilihat apa tujuannya. Kalau itu tradisi dan masyarakat ingin mempertahankan tradisi, jangan sampai mengganggu kepentingan umum,” kata Anggota Komisi V DPR Gatot Sudjito, di sela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR ke Semarang, Jateng, baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar itu pun mendengar, penerbangan balon udara di langit Jateng telah menggangu keselamatan penerbangan dan aliran listrik. Ia meminta masyarakat lebih bijak lagi dalam menerbangkan balon udara. Misalnya dengan menghindari jalur-jalur penerbangan.
“Mestinya masyarakat memperhatikan jalur-jalur yang dibutuhkan untuk kepentingan penerbangan. Kemudian, apakah memungkinkan, tradisi itu menggunakan balon udara yang ukurannya lebih kecil, sehingga tidak sampai mengganggu jalur-jalur penerbangan,” saran Gatot.
Gatot memastikan, dirinya tidak membatasi masyarakat dalam melestarikan budaya yang sudah menjadi tradisi di daerah Jateng. Namun ia berharap, tradisi itu tidak mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih strategis, apalagi keselamatan masyarakat.
“Saya pikir imbauan dari Menteri Perhubungan untuk melarang penerbangan balon udara tanpa prosedur itu sangat bijaksana. Karena Kemenhub berrtanggung jawab jika ada jalur perhubungan yang mendapat gangguan,” apresiasi politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Di lain kesempatan, Menhub Budi Karya Sumadi melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai. Ini menanggapi maraknya tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Wonosobo.
“Penerbangan balon itu adalah suatu kearifan lokal yang baik tapi digunakan dengan tidak baik oleh karenanya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, dasarnya itu dilarang,” kata Budi, baru-baru ini.
Menhub Budi menuturkan, pihak Kepolisian telah menindak masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan khususnya bagi penerbangan. Kegiatan menerbangkan balon udara, menurut Menhub Budi tidak hanya dapat membahayakan penerbangan namun juga dapat mengancam bagi listrik tegangan tinggi atau sutet.
Dikutip dari berbagai sumber, sebanyak empat buah balon udara diketemukan tersangkut di Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di jalur transmisi Temanggung-Wonosobo, Jawa Tengah. Tiga balon diketahui tersangkut di SUTT Wonosobo-Merica, Wonosobo-Temanggung, dan Wonosobo-Secang. Sedangkan, satu balon lagi ditemukan di bawah tower 1, SUTT Wonosobo-Wadaslintang.
Bahkan, Balon udara masuk ke wilayah-wilayah Yogyakarta Military Control Airspace, meliputi, Magelang, Wonosobo, Temanggung, Purbalingga, Kebumen, Purworejo, Cilacap, Banjarnegara, dan Kulon Progo. (sf,mp) foto: sofyan/od.