Harmonisasi RUU Migas Integrasikan Berbagai Pendapat

12-07-2017 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR masih melakukan harmonisasi Revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (RUU Migas). Poin penting yang menjadi perhatian para stakholder adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Harmonisasi yang dilakukan Baleg sampai pada tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draft RUU Migas.

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan harmonisasi ini bisa secepatnya selesai, agar sebelum akhir masa periode DPR bisa diundangkan.  "Kita baru mau harmonisasi, tapi semoga bisa secepatnya diselesaikan," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Harmonisasi RUU Migas di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/7/2017) sore. 

 

Harmonisasi yang dilakukan Baleg ini masih tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait ihwal substansi pada draf RUU Migas. Supratman menyampaikan pihaknya masih akan mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan sebagai salah satu pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU Migas.

 

"Kami masih mendengarkan sejumlah stakeholder, kami akan dengarkan pendapat dari stakeholder apa saja," ujar Supratman.

 

Di lain pihak Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang membidangi energi dan sumber daya alam menyampaikan, salah satu poin dalam draft RUU Migas berkenaan dengan BUK Migas, hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi kerja sama dari hulu hingga hilir sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

"Jadi tidak ada pembubaran salah satu satuan kerja, hanya saja fungsi mereka untuk diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas," jelas Satya.

 

Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan dalam RUU Migas ini seharusnya ditegaskan tidak akan ada dualisme BUMN yang mengurusi sektor migas dari hulu maupun hilir. Dia bilang, integrasi beberapa BUMN dalam BUK Migas harus dipastikan benar-benar solid.

 

"Kalau memang BUMN mau dibentuk jangan jadi tidak efisien membentuk lebih dari satu BUMN," kata Marwan.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, menurut Supratman pendapat dari pihak yang berkaitan ini sangat diperlukan untuk harmonisasi, karena RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini ditargetkan segera diselesaikan. (eko/sc), foto : runi/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...