DEWAN DESAK PEMERINTAH KAJI ULANG PERJANJIAN PENGELOLAAN ASET NEGARA
Tim Panitia Kerja (Panja) Aset-aset Negara Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera melakukan renegosiasi atau mengkaji ulang perjanjian kerjasama pengelolaan aset negara. Renegosiasi itu terutama untuk kawasan Gelora Bung Karno dan Kemayoran. Hal tersebut terungkap saat Tim Panja melakukan kunjungan lapangan ke Gelora Bung Karno dan Kemayoran yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG), Jum’at (11/6).
Dalam kunjungan itu, sejumlah Anggota Tim Panja ikut serta dalam kunjungan lapangan diantaranya Teguh Juwarno (F-PAN), Gamari Sutrisno (F-PKS), Djamal Aziz (F-Hanura), Mustokoweni (F-PG), Masitah (F-PKB), Nurokhmah (F-PG), Nanang Samudra (F-PD), Nu’man Abdul Hakim (F-PPP) dan Yassona H Laoly (F-PDI Perjuangan).
“Kami akan mengkaji semua perjanjian yang ada,” kata Gamari Sutrisno.
Menurutnya, dalam pengelolaan aset negara, Komisi II menginginkan adanya kebersamaan yang menguntungkan kedua belah pihak. “Baik mitra maupun negara,” ujarnya.
Untuk itu, jelas Gamari, pemerintah harus melakukan renegosiasi dengan mitra. DPR sendiri sangat mendukung pemerintah untuk mengelola aset negara di Gelora Bung Karno dan Kemayoran seoptimal mungkin untuk kepentingan negara.
“Kami minta supaya aset negara ini tidak lepas. Kami akan beri dukungan politik,” tegas Gamari.
Selama ini pembagian pengelolaan Gelo Bung Karno dan Kemayoran dinilai masih merugikan negara. Pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai masih terlampau kecil bila dibandingkan dengan aset yang dikelola.
“PNBP dari pengelolaan Gelora Bung Karno tidak signifikan,” kata Teguh Juwarno.
Hal senada diungkap Nu’man Abdul Hakim yang meminta supaya badan pengelola meninjau ulang perjanjian yang telah berjalan dan merevisinya untuk kepentingan negara.
RUU Pengelolaan Aset-aset Negara
Berbelit-belitnya persoalan pengelolaan aset negara di GBK dan Kemayoran yang dinilai belum menguntungkan negara menjadi perhatian Komisi II DPR. Yassona H Laoly dalam kunjungan lapangan ke dua daerah yang menjadi aset negara itu menilai DPR dapat mengusulkan hak inisiatif membuat RUU Pengelolaan Aset-aset Negara. Hal itu dinilai perlu untuk menyelamatkan aset-aset tersebut hingga tidak berpindah kepemilikan.
“Bila tidak menemukan solusi, kami harap Dewan dapat menggunakan usul inisiatif RUU Pengelolaan Aset-aset Negara,” jelasnya.
Ketua Tim Chairuman Harahap menegaskan bahwa semua tanah yang ada di GBK dan Kemayoran merupakan tanah negara dan tidak bisa dengan mudah dan murah beralih kepemilikan. “Jangan sampai kekayaan negara beralih,” tegasnya. (bs)foto:by/parle/ry