Terbitnya Perppu No 1 Tahun 2017, Ditjen Pajak Semakin Kuat
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 tahun 2017 terkait keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Jika pembahasannya berlangsung secara lancar antara Komisi XI dengan pemerintah, pelaksanaannya ditargetkan pada September 2018.
Seiring dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengimbau kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan jangan sampai menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena jika Perppu disahkan menjadi UU, Ditjen Pajak akan menjadi sangat kuat kewenangannya. "Kalau Perppu ini berlaku, ini kan sangat kuat jangan sampai Ditjen Pajak kayak KPK," ujar Mekeng dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan. Jakarta, Senin (17/7/2017).
Namun sebelum Perppu bisa disahkan jadi UU, Komisi XI ingin mengetahui mekanismenya terlebih dahulu. "Bagaimana mekanismenya, kami mau awasi. Jangan sampai kami wakili wajib pajak mau buka yang macet itu. Jangan sampai dia berlindung di bawah kekuasaan DPR," kata Mekeng.
Dalam paparan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia menjadi negara yang sepakat untuk menetapkan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018 bersama 50 negara lainnya.
Sehingga mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pentingnya persetujuan DPR terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU agar Indonesia tidak dianggap sebagai negara yang tidak melanggar komitmen implementasi di dunia internasional. (hs/sc)/foto:andri/iw.