Ketua Komisi I DPR Apresiasi Peta Baru NKRI
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru. Peta baru tersebut lebih menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi proses penetapan peta baru tersebut.
“Bagian yang diberi nama baru ini adalah wilayah ZEE Indonesia. Indonesia memang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu, tapi ini masih dilakukan di pihak internal Indonesia, dan nanti pada gilirannya akan dilakukan di tingkat internasional, melalui mekanisme yang telah ada,” kata Kharis kepada Parlementaria, Rabu (19/7/2017).
Politisi F-PKS itu berharap penamaan ulang dan penambahan wilayah memberikan dampak positif bagi Tanah Air. Menurutnya, terdapat beberapa dampak. Pertama, meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan diri bangsa kita dalam mempertahankan teritorial wilayah NKRI. Kedua, bertambahnya potensi sumber daya alam yang bisa dieksplorasi untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Kemudian, semakin jelasnya batas negara sehingga mengurangi potensi konflik dengan negara-negara yang berbatasan langsung seperti Singapura dan Filipina. Kami juga mengharapkan agar peta baru ini menjadi tugas tambahan bagi TNI dan Bakamla untuk mengamankan batas-batas teritorial tersebut,” kata Kharis.
Kharis menilai, adanya reaksi dari pihak Tiongkok terhadap hal ini, seharusnya tidak mempengaruhi kebijakan yang sudah diambil karena itu adalah hak kedaulatan Indonesia yang harus dihormati oleh Tiongkok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi prosesnya dan akan memanggil Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan perkembangannya agar kepentingan nasional tetap dapat maksimal diraih.
“Saya melihat bahwa dari sisi dalam negeri, secara teknis kita memang perlu senantiasa memutahirkan nama dari fitur-fitur rupa bumi Indonesia, seperti sungai, laut, atau pulau. Dan tidak ada masalah yang politis dengan hal ini. Kalau dari sisi pergaulan luar negeri, mungkin bisa juga dibutuhkan diskusi lebih lanjut agar pertimbangan lebih komprehensif,” jelas politisi asal dapil Jateng V itu.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan peta baru bagi NKRI. Langkah itu, merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait perundingan perbatasan maritim Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, ada beberapa hal baru yang menyebabkan peta NKRI harus diperbaharui. Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku
Kedua, masih kata Havas, adanya keputusan arbitrase Filipina dan Tiongkok yang memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Sehingga ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas teritorial 12 mil laut. (sf/sc)/foto:azka/iw.