TIMSIN RUU PELAYANAN PUBLIK KEJAR WAKTU PENYELESAIAN
23-02-2009 /
KOMISI II
Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik berusaha dapat menyelesaikan pembahasan sebelum pelaksanaan Pemilu 2009. Mayoritas fraksi juga menginginkan agar RUU Pelayanan Publik dapat dibawa ke Paripurna pada tanggal 3 Maret mendatang.
Demikian disampaikan beberapa anggota Timsin yang mewakili fraksinya masing-masing saat melakukan Sinkronisasi rumusan RUU tentang Pelayanan Publik dengan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM, Senin (23/2) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri (F-PAN).
Anggota dari F-PG Rustam Tamburaka dan Hadi Mulyo dari F-PPP menginginkan RUU tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan yaitu sebelum memasuki masa reses.
“Jangan kita hanya janji-janji lagi pada masyarakat dan ini merupakan oleh-oleh buat masyarakat sebelum DPR periode ini berakhir,†kata Hadi.
Untuk itu, kata Hadi, hendaknya Timsin bekerja ekstra keras untuk dapat menuntaskan pasal-pasal yang masih ada catatannya. “Kalau perlu kita lanjutkan rapat Timsin ini malam hari, biar semuanya tuntas,†tambahnya.
Sayuti mengatakan, sebenarnya tugas Timsin tinggal mensinkronkan hasil rumusan dari Panja maupun Tim Perumus (Timus), bukan lagi membahas pasal demi pasal, sehingga jika dikebut diharapkan dapat selesai sebelum berakhirnya masa sidang.
Dari jumlah pasal 61, Rapat Timsin pagi itu telah berhasil menuntaskan sampai dengan pasal 22. Beberapa Bab yang telah disinkronkan adalah Bab III mengenai organisasi penyelenggara, evaluasi dan pengelolaan pelaksana pelayanan publik, hubungan antar penyelenggara, dan kerjasama penyelenggara dengan pihak lain.
Selain itu juga Bab IV tentang hak, kewajiban dan larangan dan Bab V tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Direncanakan besok siang (Selasa 24/2) Timsin akan meneruskan rapat untuk mensinkronkan seluruh pasal-pasal sisanya.
Setelah Timsin berhasil menuntaskan seluruh pasal-pasal kemudian akan melaporkan pada rapat Pleno Pansus dan setelah itu akan dibawa ke rapat Paripurna. (tt)