Tak Ada Muatan Kepentingan Tertentu dalam Kinerja Pansus Angket KPK

19-07-2017 / PANITIA KHUSUS

Tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan koordinasi dan supervisi atas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun kenyataannya, setelah lima belas tahun berjalan, indeks tindak pidana korupsi di Indonesia tidak secara signifikan turun seperti yang terjadi di negara Korea Selatan. Padahal  pembentukan lembaga anti korupsinya hanya selisih hari dengan pembentukan KPK.

 

Demikian dikatakan Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa saat melakukan audiensi dengan Komite Persiapan Kongres Pemuda Islam dan Laskar Bela Negara, serta dari Presidium Nasional Ikatan Lembaga mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

 

“Saya memberikan apresiasi, karena apa yang disampaikan oleh Komite Persiapan Kongres Pemuda Islam dan Laskar Bela Negara, serta dari Presidium Nasional Ikatan Lembaga mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia pada intinya cukup banyak memberikan satu harapan kepada kami untuk tetap bekerja lebih mengedepankan objektivitas, tidak membawa muatan kepentingan apapun atau siapapun,” ucap Agun.

 

Ia mengatakan, persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut mulai dari ego sektoral, publik harapan objektif publik, tindakan rasional mahasiswa, kebenaran yang didasarkan atas opini bukan pada objektifitas rasionalitas, dan beberapa harapan agar DPR dapat mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan dan aktifitasnya.

 

“Mereka meminta DPR untuk dapat menunjukkan fakta-fakta kepada publik bahwa itu adalah kebenaran dan jangan bermain opini,” jelas Politisi F-PG itu.

 

Agun juga menjelaskan bahwa landasan hukum Pansus Angket KPK dalam menjalankan hak konstitusionalnya diatur dalam  UUD 1945 dan mekanisme pembentukannya diatur juga dalam Undang-Undang MD3.

 

“Untuk sebuah keadilan, kebenaran dan kejujuran saya siap mempertanggungjawabkan segala sesuatunya. Itu jaminan dari saya,” tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Senada dengan Agun, Taufiqulhadi yang juga Pimpinan Pansus Angket KPK merasa yakin dengan apa yang dilakukannya.

 

“Kami merasa yakin terhadap apa yang kami lakukan, pertanggungjawaban kami adalah kepada Allah SWT dan kepada masyarakat. Kalau kami bersalah, maka masyarakat tidak akan memilih kami lagi,” ujar politisi F-Nasdem itu. (dep,sf)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...