Pemerintah Kurang Merespon Balik Kasus-kasus TKI
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Syamsul Bachri, ditemukan laporan dari salah seorang LSM yang sudah mengunjungi tempat TKI di Malaysia, terungkap bahwa perlakuan pemerintah Malaysia disana itu memang kadang-kadang diluar batas.
"Masalahnya, respon balik yang dilakukan pemerintah Indonesia itu kurang. Ini yang akan kami klarifikasi,” ujar Syamsul di Kantor Walikota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/7).
Terkait hal tersebut Komisi IX bersama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja bertekad untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh para tenaga kerja yang ada diluar sana. “Mereka ingin pulang tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga mereka terkatung-katung disana” lanjut Politisi F-PG tersebut.
Menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia dalam menerapkan e-kad (enforcement card), kata Syamsul, ternyata membawa dampak yang menyulitkan para TKI, karena untuk keperluan itu mereka dikejar-kejar dan didatangi ke tempat kerja."Mereka yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap dikumpulkan di suatu tempat yang terkadang tidak memenuhi syarat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX dari Dapil Sulsel itu.
Dalam Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, sambung dia, sudah diamanatkan bahwa di setiap Kabupaten yang banyak mengirim tenaga kerja, harus ada Lembaga layanan satu atap. “Disitu nanti tenaga kerja kita yang akan berangkat ke luar negri tidak harus wara wiri, tapi dengan datang ke satu tempat, layanan terpadu satu atap itu disitu akan selesai. Seperti kita dengar tadi sudah 6 bulan, sudah bayar Rp. 800.000,- tapi dokumen yang diperlukan tidak jelas,” ujar Syamsul dengan menegaskan, ini merupakan masalah-masalah yang harus diatasi dalam Undang-undang Perlindungan Migran dan itu perlu u kita tindak lanjuti ke depan.
Lebih lanjut dikatakan, Komisi IX yang bermitra dengan Kemenaker dan BP2TKI itu akan mengundang Kemlu untuk membahas perlindungan diluar negri. “Demikian juga kami undang imigrasi untuk mengatasi persoalan dokumen yang diperlukan dalam rangka legalitas mereka keluar negri. Itu pihak-puhak yang biasa kami akan undang,” ujarnya.
Dia berharap, Undang-undang tentang Perlindungan Migran Indonesia bisa segera disahkan sehingga semua pihak memiliki acuan yang jelas dalam memberikan perlindungan pekerja Indonesia, baik pada saat mau berangkat ataupun mau kembali ke Indonesia,” tutupnya.(eno,mp), foto : eno/hr.