Tidak Ada Lembaga yang Independen Dalam Tujuan
Tidak ada satu lembaga pun di Republik Indonesia ini yang independen didalam tujuan, sebab atap atau tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara adalah konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dilakukannya pemberantasan korupsi di Indonesia juga sesuai dengan maksud dan tujuan dari konstitusi yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan rakyat.
Demikian dikatakan Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR RI Mukhamad Misbakhun saat RDP dengan Mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi Rakyat untuk Parlemen di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Terkait legitimasi Pansus Hak Angket KPK yang dipertanyakan oleh Mahasiswa Trisakti, Misbakhun menjelaskan bahwa secara organisasi kelembagaan DPR, hal itu sudah diputuskan dan disepakati.
“Struktur berpikir kita adalah kesepakatan, dan DPR tidak bekerja berdasarkan hasil survey. Ini merupakan keniscayaan demokrasi, meski ada noise tetapi kita musti mempunyai keteguhan,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan mahasiswa yang menanyakan mengapa DPR menggunakan jalur hak angket yang dinilai tidak memberikan edukasi kepada masyarakat, Misbakhun menjelaskan bahwa mengawasi KPK adalah juga bagian tugas dari Komisi III DPR RI, karena KPK merupakan mitra kerja Komisi III.
“Keputusan hasil audit BPK yang menyampaikan adanya judisial review mengenai penyadapan, dan persoalan penyadapan itu selalu menjadi masalah. Setiap kali KPK ditanya mengenai hasil audit BPK oleh Komisi III, selalu dijawab sudah ditindaklanjuti. Tetapi ternyata ada hal yang tidak direkomendasikan dan tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Misbakhun. (dep,mp), foto : doeh supardi/hr.