Lembaga KPK Termasuk Obyek Penyelidikan DPR

26-07-2017 / PANITIA KHUSUS

Dalam RDP antara Pansus Angket KPK dengan Mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi rakyat untuk Parlemen,  delegasi Mahasiswa Trisakti merasa masih ada hal yang mengganjal terkait dengan obyek hak angket KPK.

 

Menurut mereka, dari 22 lembaga yang disebutkan dalam penjelasan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD 3, tidak sedikitpun menyebutkan tentang lembaga KPK. Berdasarkan hal itulah, mahasiswa Trisakti menilai bahwa  KPK tidak tepat dijadikan sebagai obyek hak angket.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa berdasarkan pasal 79 ayat 3 itu juga, DPR mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi penyelidikan terhadap KPK.

 

“DPR adalah pembentuk undang-undang sekaligus dia juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang-undang. Berlandaskan pasal 79 ayat 3 itu juga DPR mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi peyelidikan atas pelaksanaan undang-undang. Kami meyakini betul bahwa KPK adalah termasuk obyek penyelidikan tersebut,” papar Agun di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/07/2017).

 

Agun menghargai pandangan pemikiran yang disampaikan oleh para mahasiswa Trisakti. Menurutnya ciri karakteristik masyarakat intelektual adalah rasionalitas.

 

“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan gerakan yang bersifat mobilisasi.  Ilmu itu tumbuh dan berkembang, namun untuk menguji sebuah kebenaran harus dikembalikan kepada orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Seperti soal penafsiran kalimat atau kata-kata, antara titik, koma, dan titik koma memiliki makna yang berbeda,” jelas Agun.

 

Agun mengatakan, Konstitusi adalah rumusan pucuk puncak pengaturan tertinggi. Tidak boleh ada norma-norma di bawahnya yang melanggar pucuk dan puncak tersebut. Di bawah norma Undang-Undang Dasar 1945 adalah undang-undang, Perppu, dan seterusnya. Segitiga bangun hirarki itu, kalau ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan yang diatasnya maka akan dipangkas. (dep,mp), foto : doeh/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...