RUU Terorisme Harus Perhatikan HAM
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Akbar Faizal berharap, dalam unsur penyadapan yang diatur pada RUU ini, tidak mengenyampingkan Hak Asasi Manusia. Namun di sisi lain, negara juga harus melindungi hak-hak orang lain yang bisa menjadi korban.
Demikian dikatakannya usai rapat Pansus RUU Terorisme dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Salah satu poin yang dibahas dalam rapat terkait penyadapan yang harus mendapat persetujuan hakim pengadilan negeri apabila sudah dua alat bukti.
“Yang kemudian menjadi persoalan adalah bagaimana hakim yang dimintai persetujuan bisa tau bahwa penyidik sudah memiliki 2 alat bukti? Ini panjang perdebatannya,” katanya seolah bertanya.
Politisi F-Nasdem itu melihat, kecepatan penyadapan dan bertindak dari aparat penegak hukum, dapat menanggulangi tidak terorisme. “Kalau cepat bertindak dilakukan penyadapan dan ternyata didapatkan bahwa ada rencana tindakan selanjutnya (dari tindakan terorisme), kan bisa dicegah,” tutup politisi asal dapil Sulsel itu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafi’i, Pansus dan pemerintah bersepakat soal pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Pembahasan soal pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. (pn,sf), foto : kresno/hr.