Baru Empat RUU Yang Mampu Diselesaikan Hingga Saat Ini
Sampai dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2010, DPR baru dapat menyelesaikan 5 (lima) RUU dari 70 (tujuhpuluh) RUU yang menjadi prioritas tahun 2010. Dari 5 (lima) RUU satu diantaranya ditolak, yaitu RUU tentang Perpu No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Marzuki Alie ketika memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2010, di Gedung Nusantara II DPR, Jum’at (18/6).
“Kita cukup prihatin kalau mencermati pelaksanaan fungsi perundang-undangan sampai saat ini,” kata Marzuki.
Marzuki menambahkan, 4 (empat) RUU yang mendapatkan persetujuan DPR untuk disahkan menjadi UU, jelas Marzuki, yaitu RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2008; RUU Pencabutan Perpu No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; RUU APBN-P 2010; dan RUU Ratifikasi Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009.
Menurutnya, RUU yang sedang dalam persiapan dan pembahasan tahun ini ada 36 (tigapuluh enam) RUU dari usul inisiatif DPR, dan 34 (tigapuluh empat) RUU usul pemerintah.
Tidak optimalnya pelaksanaan fungsi ini, lanjut Marzuki, telah menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk menilai terhadap kinerja DPR hasil Pemilu 2009.
Melihat kenyataan ini, pimpinan dewan yang bertugas mengkoordinasi dan mensinergikan terhadap pelaksanaan tugas-tugas dewan telah melakukan pertemuan, baik dengan fraksi-fraksi maupun dengan Badan Legislasi DPR, paparnya.
Marzuki mengakui, memang banyak kendala yang dihadapi bagi optimalisasi pelaksanaan fungsi ini, tetapi DPR harus mencari pemecahan dan mencari solusi.
Berbagai solusi akan ditempuh, antara lain salah satunya dua hari dalam seminggu khusus diagendakan untuk pelaksanaan fungsi perundang-undangan baik di Komisi, Pansus atau Baleg. Mengoptimalkan tenaga-tenaga ahli yang ada di Baleg, Komisi maupun P3DI untuk fokus kepada pelaksanaan fungsi perundang-undangan, tambahnya.
“Dengan terobosan-terobosan ini akan dapat meningkatkan fungsi perundang-undangan DPR,” jelasnya.
Oleh karena itu, kepada anggota dewan, pimpinan fraksi-fraksi dewan, dan pimpinan dewan mengharapkan untuk memberikan atensi terhadap fungsi perundang-undangan yang banyak mendapat sorotan masyarakat dalam pelaksanaannya.(iw)Foto:Iwan Armanias.