Perlindungan Saksi Harus Dikoordinasikan dengan LPSK
28-08-2017 /
PANITIA KHUSUS
Setiap perlindungan saksi dan korban harus dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengamanatkan hanya LPSK yang berhak memberi perlindungan sekaligus mengelola rumah aman.
Demikian penjelasan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, sesaat sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Senin (28/8/2017). Penjelasan Haris tersebut terkait dengan kontroversi KPK yang mengelola sendiri rumah aman untuk melindungi saksi dan justice collaborator (JC). Perlindungan saksi dan JC selama ini tidak hanya datang dari saksi sendiri, tapi juga rekomendasi KPK kepada LPSK.
“Hak saksi untuk ditempatkan di rumah aman dan LPSK yang diberi kewenangan mengelola rumah aman, bukan institusi lain berdasarkan UU tersebut. Kalau ternyata ada institusi lain yang mengacu pada aturan yang berbeda, silakan saja,” kata Haris. Pengelolaan rumah aman secara eksplisit disebut dalam UU No.31/2017. Ia mengaku belum menemukan UU lain yang memberi kewenangan pada institusi lain untuk melindungi saksi dan mengelola rumah aman.
Namun, ketika didesak apakah KPK berhak mengelola rumah aman, Haris menjawab, tidak dalam kapasitasnya mengomentari hal itu. KPK, katanya, mungkin punya pemahaman dan dasar hukum lain. “Kami tidak menyebut KPK tidak berwenang. Bisa saja dalam penerjemahan UU, KPK punya pandangan lain. Itu haknya institusi tersebut,” akunya lagi.
Rumah aman, sambung Haris, sifatnya independen. Rumah aman tersebut dikelola sesuai aturan internal LPSK. Haris mengaku baru belakangan mengetahui ada rumah aman yang dikelola KPK. Tentu tak ada koordinasi dengan LPSK, bila KPK punya rumah aman sendiri. Hanya saja ia berharap, setiap upaya perlindungan saksi hendaknya dikoordinasikan dengan LPSK.
Ditambahkan Haris, idealnya sebuah institusi penegak hukum yang punya kewenangan penyidikan harus dipisah kewenangannya dalam melindungi saksi dan korban. Di sinilah pentinganya pembentukan LPSK. Praktik di beberapa negara selalu dipisah antara kewenangan penyidikan dan kewenangan perlindungan saksi. (mh,mp)/foto:iwan armanias/iw.