Pemerintah Daerah Tak Boleh Abai pada Pelayanan Kesehatan

28-08-2017 / KOMISI IX
Sudah enam bulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkot Samarinda belum menerbitkan izin operasional untuk Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Akibat dari itu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak berjalan dengan baik, bahkan banyak pasien yang terlantar karena pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan pada izin oprasional rumah sakit tersebut. Komisi IX DPR RI menghendaki pelayanan kesehatan di setiap daerah berjalan dengan baik, oleh sebab itu pemerintah daerah tidak boleh abai pada permasalahan pelayanan kesehatan. 
 
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri berusaha mencari titik temu permasalahan, agar ketersendatan pelayanan kesehatan tidak berlarut-larut. "Oleh karen itu kami akan memediasi kami akan panggil pihak-pihak terkait di sana, dari pemerintah provinsi, dari Pemerintah Kota Samarinda dan juga pihak yayasan untuk mencari titik temu, sehingga operasionalisasi rumah sakit ini tidak terganggu dan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," jelas Syamsul di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senin (28/8/2017). 
 
 
Persoalan RSI ini memuncak saat terjadi pengambilalihan pengelolaan RSI dari Yarsi ke RSUD AW Syahrani milik Pemprov Kaltim. Masalah bermula dari terbitnya SK Gubernur Kaltim tentang Pencabutan penggunaan lahan dan bangunan Juli lalu sehingga RSI otomatis kehilangan lahan dan bangunan yang memaksa pengelolaannya berada di bawah manajemen AW Syahrani yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kaltim.
 
 
Memorandum of Understanding (MoU) peralihan pun diteken pada 3 Agustus. Lima hari kemudian, Pemprov Kaltim memasang papan nama baru RSI, yakni RSUD Islam Klas C AW Sjahranie. Saat itulah, langkah Pemprov Kaltim mulai mendapat ganjalan, karena pengurus Yarsi menolak dengan alasan belum ada surat perjanjian kerja bersama (SPKB). Sementara itu, pemprov menyatakan, MoU sudah mencakup kerja sama itu. Inilah awal mengemuka perseteruan antara pihak pemprov dan Yarsi.
 
 
Syamsul yang memimpin rapat merasa prihatin dengan aduan yang disampaikan oleh pihak RSI Samarinda, namun ini baru pengakuan dari satu pihak. Komisi IX masih memerlukan keterangan dari pemerintah daerah. Jika apa yang diungkapkan oleh Jajaran Direksi dan Manajemen RSI Samarinda dan juga Direktur RSI, Sadik Sahil benar, maka Syamsul sangat kecewa dengan perlakuan pemda.
 
 
"Jika apa yang dilaporkan pihak direksi rumah sakit itu betul, tentu kami sangat kecewa, tentu kami sangat prihatin," ujar Syamsul. 
 
 
Pasalnya masalah ini sangat berdampak pada hajat hidup orang banyak, layanan kesehatan publik terganggu. Aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, juga pada karyawan dan tenaga kesehatan rumah sakit mandek.
 
 
Bahkan Pansus DPRD Kaltim yang mengatasi masalah RSI merekomendasikan agar Pemprov Kaltim memberikan izin pemakaian lahan kepada Yarsi sesuai kewenangan PP 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Aset Daerah agar pelayanan kepada masyarakat di Samarinda tidak terganggu. Pansus, juga meminta Pemkot Samarinda untuk segera melakukan proses perpanjangan izin operasional kepada pihak Yarsi.
 
 
Di saat yang sama Komisi IX DPR RI juga menerima audiensi dari dua rumah sakit lain, RSUD Kabupaten Bintan Riau, dan Forum Karyawan RSUD Al-Ihsan Provinsi Jawa Barat. Syamsul menjelaskan ketiga rumah sakit tersebut titik permasalahnya adalah sengketa. RSI Samarinda sengketa dengan pemda, RSUD Kabupaten Bintan Riau dengan PT Antam, sedangkan Forum Karyawan RSUD Al-Ihsan Provinsi Jawa Barat dengan pemda setempat.
 
 
Syamsul menyarankan, intinya semua pihak yang bersengketa bisa berunding dengan bijaksana sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terabaikan. "Saya kira masing-masing pihak bisa berunding, untuk mencari jalan yang terbaik. Sehingga posisi rumah sakit itu bisa berfungsi dengan baik," paparnya. (eko,mp) foto:runi/od.
BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...