Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Cukup di Tingkat Pusat

29-08-2017 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, Komisi II berkeyakinan kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan partai politik hanya sampai di tingkat pusat. Pasalnya jika PKPU tetap mengatur 30 persen keterwakilan hingga di daerah itu jelas melanggar undang-undang.

 

“Kuota 30 persen Keterwakilan perempuan di daerah berat dilakukan, terlebih PKPU itu juga melebihi undang-undang,” Jelas Lukman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu mengenai Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017)

.

Hal senada disamapikan anggota Komisi II DPR Sirmadji yang menilai agar 30 persen keterwakilan perempuan hanya di tingkat pusat saja. Namun di daerah tetap memperhatikan keterwakilan perempuan agar partisipasi semakin tinggi.

 

“Peraturan 30 persen keterwakilan perempuan cukup menjadi perhatian di daerah saja tidak usah diwajibkan. Kalau diwajibkan terus tidak terealisasi bisa tidak boleh ikut dong berarti. Makanya cukup menjadi perhatian saja,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menilai partai politik mampu memenuhi ketentuan kepengurusan 30 persen perempuan sampai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam setiap kepengurusan parpol di daerah penting dan menjadi semangat KPU.

 

"Kami meyakini parpol mampu melakukan itu (30 persen pengurus perempuan di daerah). Itu semangat kita bersama menjadi afirmasi keterwakilan perempuan di partai politik," ujar Arief. (rnm/sc)/foto:jayadi/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...