Peran KPK di Daerah Tidak Terlalu Urgen

30-08-2017 / PANITIA KHUSUS

Lembaga struktural diluar KPK seperti Kepolisian dan Kejaksaan dituntut untuk dapat bekerja secara luar biasa di daerah, sebab ketika institusi Kepolisian dan Kejaksaan bisa bekerja hebat di daerah maka KPK tidak perlu ada di daerah. Sebaliknya bila Kepolisian dan Kejaksaan tidak bekerja sesuai yang diharapkan oleh rakyat tentang persoalan korupsi, maka KPK akan turun secara langsung ke daerah.

 

Demikian dikatakan perwakilan dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) saat RDPU dengan Pansus Angket KPK DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/08/2017).

 

“Kuncinya adalah regulasi harus dibuat dengan jelas. Hukum harus memberi keadilan dan kepastian hukum, serta harus memberikan manfaat hukum secara jelas. Sementara saat ini masih mengambang,” ucap Ahmad Gunawan selaku Sekjen Adeksi.

 

Ia juga menyatakan, sekiranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah menjadikan sebuah institusi itu menjadi super body, maka perlu di revisi. “Undang-undang adalah produk hukum, dan hukum itu bersifat dinamis. Ada tiga cakupan fungsi hukum yakni ada kepastian hukum, keadilan hukum, dan ada kemanfaatan hukum,” ujarnya.

 

Senada dengan Adeksi, perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) juga mengatakan, masalah peran KPK di daerah sebenarnya tidak terlalu urgen, karena di daerah telah ada Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga lain seperti Saber Pungli, yang semuanya bertujuan untuk mengatasi masalah korupsi yang ada di Indonesia.

 

“Keberadaan Pansus Angket KPK DPR RI ini juga adalah sesuatu hal yang wajar, bila DPR ingin memberikan masukan dan teguran kepada KPK yang bersifat independen terhadap adanya regulasi yang mungkin dilanggar atau tidak sesuai penerapannya kepada masyarakat,” tuturnya.

 

“Kami selaku Kepala Daerah, kadangkala ada rasa takut menjadi sasaran utama. Hampir setiap bulan ada saja Kepala Daerah yang ditangkap tangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga anti korupsi, setidaknya KPK harus melihat terlebih dahulu masalah yang terjadi sebenarnya. Apakah benar-benar murni kasus korupsi, atau mungkin saja itu ada kasus politiknya,” pungkasnya (dep,mp)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...