KOMISI VIII DESAK PEMDA MALUKU UTARA BANGUN RUTAN KHUSUS ANAK

30-06-2010 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR mendesak kepada Pemerintah daerah Maluku Utara untuk segera membangun Rumah tahanan kelas II B Kepulauan Kota Ternate.

            Hal tersebut mengemuka saat Komisi VIII DPR melakukan Kunker ke Provinsi Maluku Utara, baru-baru ini. Ketua rombongan Yoyoh Yusroh sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR menilai dengan pembangunan rumah tahanan khusus anak di Malut anak-anak apat beraktivitas sesuai dengan kondisi psikisnya dan jauh dari tekanan orang dewasa.

Pada kesempatan tersebut, Yoyoh mengatakan, Menkum dan HAM juga telah mengeluarkan himbauan dan aturan agar anak-anak tidak boleh digabung dengan orang dewasa.

Saat Kunker ke Malut, Komisi VIII DPR RI mendapati persoalan terkait Rumah tahanan tersebut antara lain dicampurnya tahanan anak (usia termuda 15 tahun) dengan tahanan dewasa dalam satu Rutan sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan-dari jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara.

Menurut Yoyoh, dengan proporsi jumlah anak yang begitu besar maka peran anak menjadi begitu penting. Dimana di satu pihak anak merupakan tumpuan masa depan bangsa, di pihak lain karena masih berusia muda anak merupakan satu kelompok yang rentan terhadap berbagai masalah seperti kesehatan, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Meski belum ada data yang akurat berapa jumlah anak yang terlibat konflik dengan hukum atau anak-anak yang melakukan tindak pidana dan juga anak yang melakukan perbuatan yang di nyatakan terlarang bagi anak, namun fakta menunjukkan saat ini di 2 (dua) lembaga Pemasyarakatan yang berlokasi di  Kota Ternate terdapat anak di bawah usia 17 tahun yang diajukan ke Pengadilan dan kemudian dipenjarakan.

Dari 6 anak tersebut terdapat 5 (lima) anak di Lembaga Pemasyarakatan  kelas II B dengan masa hukuman di bawah 1 tahun dan 1 (satu) anak di Lembaga Pemasyarakatan IIA dengan masa hukuman di atas 1 tahun.

Saat meninjau Rumah tahanan dan lapas di Kota Ternate dan Jambula  Komisi VIII DPR RI Juga menemukan fakta bahwa bangunan dan fasilitas lapas yang ada sudah tidak layak pakai. Bahkan, Komisi VIII DPR RI telah menyampaikan dan meminta Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara H. Abdul Ghani Kasuba yang mendampingi Kunjungan Kerja agar tahanan anak tidak disatukan dengan tahanan dewasa dan akan menindak lanjuti temuan ini dalam raker dengan pihak terkait dalam hal ini Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (do). foto:doeh/parle/DS

 

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...