Saatnya Para Advokat Dukung Pansus Angket KPK
Pengacara Johnson Panjaitan menegaskan, kalau dulu para advokat harus demo-demo di jalan , kini saatnya dukung Pansus Angket KPK. “ Mestinya semua organisasi advokat dukung, jangan cuma berkeluh kesah. Gara-gara kita menstigma bahwa ini negara darurat, semua darurat anak darurat, korupsi darurat, narkoba darurat, semua di daruratkan. Apakah kalau semua darurat apa boleh ekstra yudisial atau boleh langgar HAM,” tandasnya saat menyampaikan pandangan dan pengalaman advokat membela kasus korupsi dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/8).
Menurut pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia ini, karena situasi darurat lalu bisa melanggar. “ Jadi setelah reformasi, waktunya untuk lakukan evaluasi. Karena tekanan sudah sampai rumah, seolah kalau duduk di Pansus Angket dianggap pro koruptor. Bagaimana lembaga KPK yang diberi kewenangan ekstra yudicial seperti ini melakukan pelanggaran tanpa kontrol,” katanya.
Karena itu itu pula dia menilai penting untuk mendukung Pansus, karena kalau tidak rakyat ditipu-tipu terus. Dengan stempel perguruan tinggi ternama mereka menentang Pansus dan mendukung penuh KPK. “ Ini waktunya yang tepat DPR sebagai lembaga poliitik memperbaiki system-sistem dan kelembagan yang sudah diputuskan bersama. Pansus DPR adalah Ini lembaga poliitk dan melahirkan UU,” ia menegaskan.
Ia mempertanyakan, apakah kita masih terus mendarurat-daruratkan negara terutama dalam soal korupsi. Apakah masih darurat korupsi sehingga harus stigma polisi dan jaksa nggak beres lalu kasih kewenangan khusus hanya kepada KPK.
Lebih lajut ia membantanh seolah-olah UU KPK tidak bisa diubah, lalu dianggap yang mau ubah bela koruptor, melemahkan pemberantasan korupsi. “ Heran kok jadi gini, apa dulu kurang puas ditindas Soeharto. UUD 45 saja bisa diubah sampai emat kali. Kok UU KPK diubah pro koruptor,” katanya heran
Namun lanjutnya, bukan hanya revisi UU KPK tetapi juga memberi kewenangan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk melawan korupsi secara ekstra yudicial supaya sah secara hukum bukan hanya KPK. “Semua kita kasih dan tiga-tiganya boleh saling tangkap,” katanya menegaskan. (mp)/foto:kresno/iw.