Putusan PTUN Jadi Landasan Pansus Angket KPK Hadapi Judicial Review
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI sudah menerima surat putusan keabsahan Pansus dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar menyatakan bahwa dengan adanya keputusan bernomor 159/B/2017/PTUN tersebut, semakin menguatkan Pansus Angket KPK untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga KPK.
Keputusan PTUN itu menindaklanjuti gugatan tujuh advokat yang diketuai Muhammad Sholeh terhadap Pansus Angket KPK.
“Dengan demikian, keributan sebelumnya yang menyebut Pansus KPK menyalahi aturan sudah selesai. Gugatan penggugat itu ditolak dan menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR," ucap Agun, Rabu (06/09/2017).
Keputusan PTUN tersebut akan dijadikan landasan bagi Pansus dalam menghadapi uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi atas laporan pegawai KPK.
"Ini adalah sebuah fakta persidangan yang akan menjadi bagian bagi kita ketika menghadapi judicial review di Mahkamah konstitusi," pungkasnya. (dep,mp)/foto:iwan armanias/iw.