Pemda Minta Dilibatkan dalam Perlindungan Pekerja Migran
14-09-2017 /
SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam pertemuan antara beberapa utusan Anggota DPRD Indramayu dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) memberikan perhatian pada masalah pembinaan tenaga kerja migran yang berasal dari daerah-daerah. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran diharapkan melibatkan peran Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk di Ruang Rapat BKD, Kamis (14/9/2017).
"DPRD Indramayu mengharapkan nanti agar pekerja migran diatur secara luas, kemudian juga berkaitan dengan kewenangan daerah , mulai dari perlindungan bisa diatur, sehingga betul-betul nanti daerah memiliki kewenagan atau tugas dalam pembinaan itu. Jangan sampai daerah ditinggalkan dalam pembinaan pekerja migran tersebut," papar Johnson.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kualifikasi pekerja yang layak bekerja ke luar negeri. Kedua pihak, BKD dan DPRD memahami agar usia di bawah 19 tahun tidak dipekerjakan ke luar negeri. Atas dasar pertimbangan usia tersebut belum cukup mental dan pengalaman, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah. Yang tak lupa menjadi perhatian adalah soal pendidikan, kematangan pengetahuan menjadi penopang kualitas kerja.
"Yang dibutuhkan bukan hanya keterampilan secara fisikal, tetapi juga kematangan mentalitas. Kalau sudah matang secara mentalitas tentu apapun masalah dihadapi," ujar Johnson.
Banyak pihak juga mengharapkan agar DPR bersama dengan Pemerintah segera merampungkan RUU ini, agar nasib pekerja migran memiliki payung hukum perlindungan. "Solusianya adalah komitmen dari Pemerintah dan DPR, bagaimana mempercepat proses pembahasan itu. Kalau kita dari Badan Keahlian kan cuma suporting sistem, hanya mendampingi, kewenangan memutuskan berada pada Dewan. Jadi kita berharap supaya ini bisa segera diselesaikan," jelas Johnson. (eko,mp)/foto:kresno/iw.