Pansus Angket KPK Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden

18-09-2017 / PANITIA KHUSUS

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi dan Masinton Pasaribu menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (18/9). Pihaknya telah berkirim surat kepada Pimpinan DPR dan meminta diadakan Rapat Konsultasi dengan Presiden. Rapat Konsultasi diharapkan digelar sebelum tanggal 28 September. Surat tersebut sudah dikirim ke Pimpinan DPR dan akan segera dikirim ke Presiden.

 

Menurut Masinton, Pansus menemukan beberapa hal yang siginifikan, berkaitan 4 hal yakni tentang tata kelola kelembagan KPK, tata kelola Anggaran KPK, tata kelola Sumber Daya Manusia KPK dan Penegakan Hukum dalam hal pemerantasan korupsi. Dari beberpa temuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna tanggal 28 September mendatang.

 

Sebelum ke Rapat Pariupurna, Pansus akan menyampaikan kepada Presiden agar nanti bisa mengkaji dan memperlajari temuan Pansus dalam hal menata politik hukum dan pemberantasan korupsi ke depan agar semakin kokoh dan semakin maju serta negara mampu membangun system anti korupsi yang lebih baik.

 

Dalam jumpa pers ini, Pimpinan Pansus juga membawa lima koper berkas terdiri laporan hasil RDP dan RDPU Pansus Angket KPK, Hasil Audit BPK atas Laporan keuangan KPK, Berkas Pengaduan Posko Angket KPK, Daftar Temuan Angket KPK dan Laporan Temuan Pansus Angket KPK.

 

Saat ditanya sejauhmana keterikatan Presiden dengan Pansus untuk berkonsultasi, Taufik mengatakan kerja Pansus Angket adalah kerja konstitusional yang sangat penting. Sedangkan persoalan jadwal, itu persoalan lain apakah bisa memenuhi jadwal itu, tergantung Presiden.

 

“ Kami berpikir, untuk melaporkan sebab akan memberikan pemahaman kepada Presiden dalam hal hubungan antar lembaga. Memang ini pertama kali Pansus mengajukan permohonan konsultrasi tapi mestinya bisa bersama dengan Pimpinan DPR sehingga Presiden akan menghargai dan konsultasi bisa digelar,” katanya.

 

Terkait Isi koper, kata Masinton berisi  dokumen ada daftar asset sitaan KPK, juga ada dokumen SDM KPK Karena ada bebrapa pegawai KPK diangkat tanpa surat persetujuan instusi asal pegawai yang bersangkutan.

 

Ketika didesak apakah temuan itu akan dikonfirmasi dan klarifikasi kepada KPK, Pansus Angket berharap KPK bisa hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Dimana sesuai amanat UU, pertanggungjawaban dan laporan KPK disampaikan kepada Presiden, BPK dan DPR-RI. Ini dimaksudkan agar terang benderang dan tidak sepihak, maka kehadiran KPK menjadi penting. “ Kalaupun KPK tidak hadir, kami tetap melaporkan fakta-fakta ini dalam Rapat Paripurna DPR. Kalau KPK tidak hadir yang rugi rakyat,” kata Masinton lagi.(mp).foto:Runi

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...