Baleg Ajak Masyarakat Maluku Beri Masukan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan
Dalam rangka menyusun dan mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajak seluruh komponen masyarakat Provinsi Maluku untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang terkait percepatan pembangunan di Daerah-daerah Kepulauan yang nantinya akan menjadi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018.
"Saya gembira, sambutan yang luar biasa dari Pemerintah Provinsi Maluku dan teman-teman akademisi ini membantu dalam penyusunan Undang-Undang terkait percepatan akselerasi pembangunan di Daerah-daerah Kepulauan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat pertemuan dengan Sekda Provinsi Maluku, Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Kanwil Hukum dan Ham, Organisasi Masyarakat dan Akademika Universitas Pattimura di Aula Kantor Provinsi Maluku, Senin (18/9/2017).
Menurut Supratman, Baleg banyak menerima masukan terkait batas wilayah yang menyangkut kelautan dan mengenai bagi hasil mengenai hasil pajak dari hasil perikanan untuk diserahkan secara adil ke daerah penghasil khususnya Maluku.
Ia menegaskan, bahwa Baleg akan meneruskan ini kepada pemerintah khususnya Kementrian Perikanan dan Kementrian Keuangan untuk dibuatkan regulasi. Nantinya akan berdampak besar untuk daerah penghasil.
"Menurut saya di tahun 2018 hal ini akan jadi prioritas DPR, karena kalau tidak hal ini akan terjadi disintegrasi bangsa, oleh karena itu dalam hal ini pemerintah pusat harus melakukan percepatan pembangunan agar menciptakan keadilan untuk masyarakat sekitar," terang pria asal F-Gerindra tersebut.
Nantinya, lanjut politisi Gerindra ini, setiap RUU yang ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Turut hadir anggota Baleg dalam kunjungan spesifik ke Maluku antara lain : Ono Surono, Ketut Sustiawan, Wenny Haryanto, Khatibul Umam, Taufiq R. Adullah, dan Adang Sudrajat. (Jay) foto : Jayadi/od.