Penyadapan KPK Tak Boleh Langgar HAM

27-09-2017 / PANITIA KHUSUS

Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, kewengan penyadapan KPK menjadi poin penting yang digaris bawahi. Rapat yang dipimpin  Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menekankan agar kewenangan penyadapan KPK yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

 

Karena menurut Benny, penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi disetiap manusia.

 

Komisi III DPR RI juga mendesak Pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntable. Namun Benny menyampaikan dukungannya pada kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, karena itu adalah senjata pamungkas bagi KPK untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

 

"Meskipun demikian kita meminta KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut secara transparan, secara akuntable dan juga secara profesional, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dan disamping itu tentunya untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap Benny di ruang sidang Komisi III, Selasa (26/9/2017) malam. 

 

Dia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK harus ditaati, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsionalitas, dan juga asas penegakan hukum.

 

Benny menjelaskan, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.

 

Komisi III juga meminta KPK melaksanakan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Selain itu Komisi III juga meminta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

 

Benny menegaskan jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka langsung, dan tidak lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. (eko) foto : andri/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...