Baleg Desak Revisi Undang-Undang Narkotika
Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI Arief Wibowo menilai kondisi saat ini sangat mendesak untuk dilakukan Perubahan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebenarnya rencana revisi atau perubahan UU No.35 Tahun 2009 sempat beberapa kali diusulkan berbagai pihak, salah satunya oleh pemerintah atau BNN dan sempat masuk Prolegnas (program legislasi nasional). Namun belum terlaksana karena ketika itu memang terlihat belum cukup matang materinya. Malah kodifikasi dan harmonisasi banyaknya aturan-aturan, pelaksanaan undang-undang yang terkait," ujar Arief saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik Baleg dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU No.35 Tahun 2009 di Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2017).
Namun melihat kondisi bangsa kita saat ini dimana menurut data BNN setiap tahunnya ada 250 ton narkotika masuk ke Indonesia. Bahkan sempat ditemukan juga pabrik pembuat narkoba di Indonesia. Sehingga dalam setiap harinya ada 50 generasi muda bangsa ini yang meninggal dunia karena narkotika. Oleh karena itu Arief menilai perlunya segera perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 ini.
"Banyak hal-hal didalam undang-undang tersebut yang harus segera dilakukan perubahan misalnya definisi pengguna atau pemakai dan pengedar yang masih belum jelas. Jenis-jenis narkoba baru yang belum tercantum dalam undang-undang. Siapa yang harus direhabilitasi dan apakah pihak yang sudah direhabilitasi statusnya sudah tersangka. Itu juga belum jelas. Dan masih banyak lagi ketidakjelasan yang ada dalam undang-undang tersebut," jelas politisi fraksi PDI perjuangan ini.
Hal tersebut juga diamini oleh anggota Tim Kunker Baleg lainnya yang ikut dalam kunjungan tersebut, seperti Marlinda Irwanti, Irmadi Lubis, Syaiful Bahri Anshori, Martri Agoeng, Ketut Sustiawan, Andi Rio Pandjalangi, Andi Yuliani Paris, Bahrum Daido dan Amirul Tamim.
Senada dengan Tim Kunker Baleg, Kapolda Sulsel, Mukhtiono mengapresiasi atas pemantauan dan peninjauan UU No.35 tahun 2009 yang dilakukan Baleg DPR RI dan sepakat untuk dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Termasuk di dalamnya pemberatan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera bagi pengguna serta individu lainnya.
Ia pun mengamini bahwa kondisi bangsa saat ini sudah masuk dalam darurat narkoba. Polda Sulsel pun sempat melakukan penggagalan dan penangkapan upaya pengedaran ratusan kilogram narkoba yang masuk ke wilayah hukumnya beberapa waktu lalu. Mukhtiono pun bertekad dan tidak akan pernah lelah untuk terus melakukan penangkapan peredaran obat-obatan terlarang dan sejenisnya tersebut. (ayu/sc)