Pembentukan Perda Harus Perhatikan Aspek Kebutuhan Masyarakat

05-10-2017 / SEKRETARIAT JENDERAL

Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di Tingkat I maupun Tingkat II, diharapkan dapat memperhatikan aspek kebutuhan hukum masyarakat. Kuantitas Perda, bukan hanya semata menjadi tujuan utama, namun kualitas Perda juga harus dikedepankan. Sehingga, Perda itu dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

“Satu hal yang penting, bagaimana agar Perda yang dibentuk itu tidak semata-mata dilihat dari kuantitasnya saja, tapi kualitasnya juga.  Jangan sampai dibentuk banyak Perda, tapi tidak dapat dilaksanakan,” kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk, saat menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten Cianjur, di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

 

Johnson menekankan, agar Perda itu semakin memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka peran partisipasi masyarakat juga tidak boleh ditinggalkan. Sehingga, melalui partisipasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, tercipta relasi yang kuat dalam pembentukan Perda, antara keinginan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan keputusan yang diambil oleh DPRD.

 

“Itu yang harus diperhatikan. Lebih bagus membentuk dua Perda dan bisa dilaksanakan. daripada lebih dari 10 Perda tapi tidak dapat dilaksanakan. Partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Cianjur, yang tidak boleh ditinggalkan,” imbuh Johnson.

 

Johnson juga melihat, untuk mewujudkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu, dibutuhkan sistem pendukung yang kuat. Sistem pendukung parlemen itu untuk mendukung fungsi Dewan, seperti pelaksanaan fungsi legislasi dengan adanya perancang, fungsi anggaran dengan adanya analis APBN, dan fungsi pengawasan itu membentuk pusat-pusat riset. Untuk DPRD, sebenarnya hal itu merupakan kebutuhan organisasi dan Anggota Dewan.

 

“Anggota Parlemen itu lebih banyak pengetahuan umum, karena anggota parlemen harus tahu segalanya, meskipun sedikit-dikit. Supaya dia nanti dia bisa memperjuangkan yang merupakan aspirasi atau kebutuhan yang berkaitan dengan fungsinya. Jadi berbeda dengan pemerintah, yang harus betul-betul memahami apa yang menjadi tugas itu secara detail. Atas dasar itulah, di parlemen itu dibentuk sistem pendukung yang kuat,” jelas Johnson.

 

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur Heri Wiryawan mengatakan, sebelum pembentukan Perda di DPRD Kabupaten Cianjur, pihaknya selalu mempertimbangkan dan menskronisaikan dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-undang atau peraturan Pemerintah.

 

“Kami berdiskusi dengan BKD terkait aspek filosofisnya, sosiologis, yuridis, bahkan juga mensinkronkan usulan eksekutif dan legislatif. Sehingga ketika nantinya kami membahas Perda,  bisa berjalan lancar, dan sesuai dengan harapan masyarakat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Heri. (sf,mp)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...