KPU dan Bawaslu Harus Lebih Solid Terkait Penggunaan Sipol

13-10-2017 / KOMISI II

 

Anggota Komisi II DPR Hetifah mengingatkan agar KPU dan Bawaslu dapat bekerjasama menyukseskan Pemilihan Umum Serentak 2019 nanti. Hal ini diutarakan terkait polemik antara KPU dan Bawaslu mengenai pendaftaran parpol dengan sistem informasi partai politik (Sipol).

 

KPU mengklaim sistem ini adalah implementasi dari Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa dalam hal pendaftaran, KPU membuat aturan teknis, melalui Sipol. Sedangkan Bawaslu berpandangan jika Sipol bukan amanat UU Pemilu. Bawaslu juga mengkhawatirkan terjadinya sengketa parpol yang daftar melalui Sipol.

 

 “KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara pemilu. Untuk itu keduanya seharusnya dapat bekerja sama menyukseskan agenda pemilu mulai tahapan pelaksanaan hingga selesai nanti,” kata politisi Golkar ini dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat, (13/10).

 

Berkenaan dengan polemik antara KPU dan Bawaslu mengenai Sipol, Hetifah mengajak KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama membicarakan pengaturan tersebut. Hetifah menyayangkan adanya “perang” opini di media tentang legalitas Sipol yang digunakan oleh KPU sebagai alat pendaftaran parpol peserta Pemilu.

 

“Terkait dengan silang pendapat mengenai Sipol, sebaiknya KPU dan Bawaslu bisa duduk bersama sehingga tidak terjadi perang opini di media/publik. Kami di Komisi II siap memfasilitasi untuk menyelesaikan polemik ini,” lanjut Hetifah.

 

Politisi Golkar ini juga menyampaikan jika kendala dalam pengisian Sipol bisa saja terjadi. Hal ini pernah dialami Partai Golkar dalam proses pengisian Sipol. Oleh sebab itu, ia meminta agar KPU terus membenahi Sipol agar setiap kendala dapat diatasi. Menurut Hetifah, Bawaslu juga punya kewenangan mengawasi proses pendaftaran melalui Sipol tersebut.

 

“Kami menyadari bahwa kendala teknis pendaftaran parpol peserta Pemilu melalui Sipol mungkin saja terjadi. Di sini Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi tertulis pada KPU jika terjadi kendala untuk kemudian ditindaklanjuti,” terang Hetifah.

 

Hetifah berharap kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini dapat bekerjasama dengan baik dan menyukseskan pemilu serentak pertama di Indonesia 2019 nanti. (hs,mp) foto: Doc

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...