Pungli Rusak Tatanan Masyarakat
Ispektorat Utama (Irtama) DPR RI bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli melakukan sosialisasi tentang Unit Pemberantasan Pungli. Dalam diskusi ditekankan bahwa pungli lebih dahsyat, lebih berbahaya dari pada korupsi, karena pungli cakupannya bisa lebih luas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Wakil Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Inspektur Jenderal Polisi M Ghufron memaparkan, praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pungli merusak tatanan masyarakat, dengan alasan tersebut maka, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam sosialisasi ini Inspektur II Irtama DPR Ignatius Bambang Rudianto memberikan pengantar tentang definisi pungli. "Kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan secara tidak tertata, tidak berizin, tidak resmi, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum," jelasnya dalam sambutan pembuka di Gedung Nusantara II, Senin (16/10/2017).
Pungli juga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa, kegiatan tersebut merupakan sebuah praktik kejahatan dan pelanggaran pidana. Ghufron memberikan contoh yang sederhana, misalnya pungutan di tempat parkir yang masuk kantong pribadi, dan tidak diatur dalam peraturan yang resmi, sehingga pertanggungjawabannya pun tidak jelas.
Lebih lanjut Ghufron menjabarkan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli. Satgas ini bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara optimal dengan memanfaatkan personil yang ada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah. Ada empat fungsi antara lain, intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
"Satgas ini mengemban empat fungsi, ada fungsi penyelidikan, ini dijabat oleh Eselon II dari Badan Intelejen Negara, Satgas Pencegahan dijabat Eselen II dari Kementerian Hukum dan HAM, Pokja Penindakan ini adalah Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Satuan Pokja Yustisi ini dijabat oleh Wakil Sekertasi dari Kejaksaan Agung," papar Ghufron.
Maka kekuatan Satgas Saber Pungli berasal dari kementerian atau lembaga negara dan pemda, dengan sasaran sentra pelayanan publik di kementerian atau lembaga negara dan pemda pula. (eko/sc) foto:azka/az