Perppu Ormas Cegah Ancaman yang Ganggu Kedaulatan Negara
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily menggungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) merupakan upayah mencegah acaman yang dapat menganggu kedaulatan negara.
”Setelah mencermati latar belakang lahirnya Perppu nomor 2/2017 tentang ormas yang disampaikan Pemerintah dua mingggu lalu. Saya memandang hadirnya Perppu bukan untuk memberangus kemerdekaan berserikat, namun sebagai upaya mencegah acaman yang dapat menganggu kedaulatan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi F-Golkar itu mengatakan lahirnya Perppu nomor 2 juga telah menutup kekurangan UU nomor 17/2013 yang belum menegaskan secara pasti paham yang bertengangan dengan Pancasila.
“Perppu ini menegaskan Pancasila merupakan pilihan terbaik bangsa dan sudah final sebagai ideologi negara sehingga siapapun tanpa terkecuali wajib menjaga dan melindungi Pancasila sebagai negara kesatuan,” tuturnya seraya mengatakan atas dasar itu pihaknya siap dan setuju Perppu tentang Ormas dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya.
Sementara Anggota Komisi II, dari F-Demokrat Muhammad Afzal Mahfuz menilai lahirnya Perppu nomor 2/2017 merupakan pergeseran paradigma pemerintah tentang organisasi masayarakat.
“Ini tercermin dari pasal 63 dan 69 yang ditiadakan. Kami mengingatakan lahirnya Perppu janga sampai mengubah Indonesia sebagai negara hukum menuju negara kekuasaan,” tuturnya.
Pihaknya juga mengigatkan agar pihak pemerintah yang diberi kewenangan besar agar mangatur lebih terukur dan objektif. “Dapat dipahami urgensi Perppu ini, demi kebaikan bangsa dan negara kami setuju Perppu ini untuk dibahas ketingkat selanjutnya,” tegasnya. (ria,mp)