Komisi V Minta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tiket Pesawat

19-10-2017 / KOMISI V

 

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengkaji secara komprehensif  penetapan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat udara.
 

Demikian diungkapkan Fary kepada Parlementaria di sela - sela Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR dengan Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut di Gedung DPR, Senayan, Kamis (19/10/2017).
 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah dan batas atas pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif atas bawah tersebut untuk meningkatkan kepastian keselamatan dalam penerbangan dan menghindari perang tarif antar maskapai penerbangan.
 

"Memang ada aturannya, tetapi kita minta supaya dikaji betul. Kalau kita ingin menetapkan, maka ada perhitungannya secara komprehensif. Kita juga perlu perhitungkan angka inflasi saat ini," ungkap Fary.

 

Politisi dari F- Gerindra ini juga mengingatkan pemerintah agar proses pengkajian harus menghitung angka inflasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. " Untuk itu kita minta kajian ulang," imbuh Fary.
 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan  faktor keselamatan dan keamanan penumpang harus menjadi prioritas utama dari otoritas bandara, yakni Kementerian Perhubungan. Namun, lanjutnya, jangan sampai kenaikan tarif dilakukan untuk mengejar angka keselamatan.

 

"Pemerintah silahkan atur masalah batas bawah agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan usaha sehat. Namun, kenaikan tarif saya kira tidak ada hubungannya dengan keselamatan. Karena, low- cost carrier maupun premium harus fix keamanannya, itu sudah tugas dari otoritas bandara," tandas politisi F-PKS ini.

 

Saat ini, penetapan tarif atas dan bawah tiket pesawat terbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Dalam aturan tesebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sedangkan, tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas.(ann,mp)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...