Perppu Ormas Bukan Langkah Bijak

24-10-2017 / KOMISI XI
Anggota DPR RI Heri Gunawan, (Foto : Andri)

 
 
 
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai bukan langkah bijak mengatasi Ormas-ormas bermasalah. Perppu yang menggantikan UU No.17/2013 ini juga merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah melakukan pembinaan Ormas.
 
 
Demikian disampaikan Anggota DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (24/10/2017). “Perppu tentang Ormas bukanlah langkah bijak untuk menyelesaikan permasalaan ormas yang dianggap bermasalah, melainkan sebagai wujud ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai Ormas yang ada.” Perppu, memang, hak subjektif presiden, sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 22 ayat (1).
 
 
Dalam UUD itu, dalam kegentingan yang memaksa, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Ada tiga syarat, kata Heri, keluarnya Perppu berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan membuat UU karena butuh waktu lama. Sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan.
 
Menurut politisi Gerindra ini, bila merujuk pada Putusan MK, maka Perppu Ormas telah melanggar tiga syarat itu. Pertama, tidak ada kebutuhan mendesak, karena kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini masih normal. Kedua, tidak ada kekosongan hukum, karena ketiadaan UU, mengingat pengaturan tentang tata kelola dan pemberian sanksi bahkan pembubaran Ormas telah ada dalam UU. No.17/2013. Ketiga, kalau pun ada kekosongan hukum, Presiden masih bisa mengajukan perubahan UU No.17/2013 kepada DPR.
 
 
“Perppu No.2/2017 jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945. Sebab kalau itu terjadi, maka pemerintahan Joko Widodo dapat dikatakan menjadi sebuah pemerintah yang berwatak otoriter. Kenapa dikatakan otoriter, karena setiap kewenangan diambil alih oleh pemerintah yang kontra produktif dengan semangat demokrasi Pancasila yang kita anut,” tegas Heri.
 
 
Perppu tersebut ternyata juga memberi peluang seluas-luasnya kepada Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c. Artinya, hanya pemerintah satu-satunya yang punya otoritas memberi tafsir apakah ormas melanggar atau tidak melanggar, bertentangan atau tidak bertentangan terhadap Pancasila. “Itu, kan, wilayah yudikatif, wilayah pengadilan,” kilahnya, singkat.
 
 
Dengan Perppu tersebut, Kemenhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini otoriter namanya. Dan Perppu tersebut sangat rawan untuk disalahgunakan. Bisa terjadi abuse of power. Pemerintah juga bisa semaunya sendiri menghantam suara-suara yang tidak setuju dengannya.
 
 
“Soal kita perlu mengantisipasi bahaya radikalisme, komunisme, dan paham-paham lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta NKRI,  itu harus. Tapi caranya musti dilakukan berdasarkan mekanisme yang terbuka, adil, dan benar. Saat ini banyak instrumen yang bisa dipakai untuk melacak sejak dini ancaman radikalisme itu,” papar anggota Komisi XI ini.
 
Sekali lagi, Heri mengimbau pemerintah, agar mengajukan saja revisi UU No.17/2013 tentang Ormas yang mewajibkan pencantuman idiologi negara untuk menjaga kedaulatan negara. dan yang lebih penting lagi, pemerintah harus memperhatikan akar masalah yang menyebabkan radikalisme, yaitu ketimpangan ekonomi, kedaulatan pangan, kepemilikan tanah, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata serta berkeadilan. (mh,mp) foto: andri
BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...