DPR MINTA INSTITUSI PENEGAK HUKUM LANJUTI KESIMPULAN PARIPURNA
DPR Minta ketiga institusi penegak hukum Polri, Kejaksaan dan KPK untuk terus melakukan tindak lanjut penanganan kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Maret 2010.
"ketiga institusi hukum tersebut perlu membuat konstruksi hukum dan time frame tindak lanjut penanganan kesimpulan dan rekomendasi DPR RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya,"kata Ketua DPR Marzuki Alie saat membuka Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senin, (12/7).
Menurutnya, ketiga institusi penegak hukum juga harus menyampaikan progress report tindak lanjut penanganan dan rekomendasi DPR RI secara periodik kepada tim pengawas DPR RI.
Aplikasikan SIAK
DPR mendesak pemerintah untuk segera mengaplikasikan sistem administrasi kependudukan yang dapat menjamin perencanaan yang efisien, efektif, dan akurat.
"Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Akan selesai pada tahun 2011 dan electronik KTP (e-KTP) akan selesai pada tahun 2012 sehingga pada penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2014 tidak akan ada lagi permasalahan DPT,"katanya.
Dalam rangka mencapai tujuan administrasi Kependudukan, dewan meminta pemerintah tidak melakukan pemungutan dan pembiayaan terhdap pengurusan dokumen kependudukan, pemutakhiran data, penerbitan NIK dan penerbitan e-KTP.
"Selain itu, dengan jumlah dana yang sangat besar, dalam rangka SIAK ini, pemerintah juga sudah seharusnya memperhatikan kelengkapan data bagi setiap penduduk dalam SIAK ini, pemerintah harus memperhatikan kelengkapan data bagi setiap penduduk dalam SIAK tersebut,"paparnya.(si)foto:doeh/parle/DS